Alas Hukum di Banyak Daerah masih Berdasarkan RIS, Komisi II Bakal Lakukan Penataan

Alas Hukum di Banyak Daerah masih Berdasarkan RIS, Komisi II Bakal Lakukan Penataan

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus saat mengikuti pertemuan di Padang, Sumatera Barat, Kamis (16/6/2022). [Foto: Ist]

Jakarta, Padangkita.com - Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus mengungkapkan, Komisi II pada periode ini berkomitmen untuk menata aturan-aturan alas hukum seluruh provinsi, kabupaten/kota (daerah), yang selama ini masih bergabung dengan daerah lainnya berdasarkan regional.

Terang legislator asal daerah pemilihan Sumatera Barat (Sumbar) 2 tersebut, saat ini masih banyak daerah di Indonesia yang alas hukumnya masih berdasarkan UUDS 1950 (UU Republik Indonesia Serikat/RIS).

"Ketika itu pembentukan provinsi ini berdasarkan pada masa RIS. Saat ini kita sudah kembali ke UUD NRI 1945. Cuma selama ini kita masih abai dalam menyikapi alas hukum itu. Baru pada periode inilah ada semacam komitmen dan kesepakatan untuk melakukan penataan terhadap alas hukum terutama provinsi-provinsi yang belum mengacu kepada UUD 1945," terang Guspardi di Padang, Sumbar, Kamis (16/6/2022).

Disampaikan Guspardi, berdasarkan regulasi, alas hukum terhadap satu kabupaten dan provinsi itu harus satu kesatuan. Atau satu provinsi satu UU. Untuk itu, kelaknya seluruh provinsi seperti Sumbar, Riau dan Jambi yang saat ini alas hukumnya masih tergabung dalam sebuah undang-undang, akan memiliki undang-undang sendiri.

"Nah inilah yang perlu kami lakukan di Komisi II dan kami juga sudah membentuk Panja terhadap penataan-penataan provinsi yang ada di Indonesia," ucapnya.

Politisi Fraksi PAN ini berharap, dalam waktu yang singkat ini masing-masing provinsi, kabupaten/kota di Indonesia sudah memiliki undang-undang sendiri. Untuk itu, Panja Komisi II yang sedang membahas UU tersebut gencar menyerap aspirasi langsung dari para kepala daerah, stakeholder yang ada di provinsi dimana alas hukumnya masih bergabung dengan daerah lainnya.

"Kami meminta masukan dan saran dari Pemda, masyarakat dan LSM yang punya kepedulian. Mudah-mudahan masukan dan saran yang disampaikan kepada kami dapat terakomodir oleh Panja Komisi II. Seperti tadi gubernur menyampaikan bahwa kearifan lokal juga ditampung. Pak Gubernur tadi menitipkan tolong juga diperhatikan persoalan identitas orang minang Dan Sumbar," tukasnya.

Baca Juga: Sukses di DPR RI, Sudah Saatnya Andre Rosiade Jadi Gubernur Sumbar 2024

Guspardi berharap, jika ada perkembangan lebih lanjut, para kepala daerah tak segan untuk menyampaikannya kepada Komisi II DPR RI baik itu secara langsung maupun secara tertulis. "Saran yang mereka sampaikan adalah bagian penting yang perlu kami dalami, kami pelajari. Juga menjadi bagian dari batang tubuh terhadap UU yang akan kami proses, kami bahas dan kami tetapkan," pungkasnya. [*/isr]

Baca Juga

Lah! Alas Hukum di 20 Provinsi dan 239 Kabupaten/kota masih Berdasarkan RIS, Dewan Kebut RUU Provinsi  
Lah! Alas Hukum di 20 Provinsi dan 239 Kabupaten/kota masih Berdasarkan RIS, Dewan Kebut RUU Provinsi  
Tradisi Ratik Tagak Sikaladi: Ziarah Kubur, Zikir, dan Silaturahmi Usai Puasa Sunah
Tradisi Ratik Tagak Sikaladi: Ziarah Kubur, Zikir, dan Silaturahmi Usai Puasa Sunah
Satu Nagari Satu Event, Kunci Sukses Tanah Datar Raih Penghargaan Tertinggi PPD Sumbar
Satu Nagari Satu Event, Kunci Sukses Tanah Datar Raih Penghargaan Tertinggi PPD Sumbar
Solok Raih Penghargaan PPD dan Penurunan Kemiskinan Ekstrim 0%
Solok Raih Penghargaan PPD dan Penurunan Kemiskinan Ekstrim 0%
Resmikan Ponpes Modern Al-Bukhari, Mahyeldi Berharap Melahirkan Ulama Besar
Resmikan Ponpes Modern Al-Bukhari, Mahyeldi Berharap Melahirkan Ulama Besar
Motif Ekonomi Terakhir, Mahyeldi Ungkap Alasan Penyempurnaan Nama Masjid Raya Sumbar
Motif Ekonomi Terakhir, Mahyeldi Ungkap Alasan Penyempurnaan Nama Masjid Raya Sumbar