Padang, Padangkita.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat (Sumbar) menangkap aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) Padang, Sudarto, Selasa (7/1/2020) siang di Kantor Pusaka.
Dalam surat penangkapan yang beredar luas di WhatsApp Group, Sudarto ditangkap terkait dengan tindak pidana kejahatan dunia maya penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan sebagai mana yang diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45 Undang-undang No. UU ITE.
Pada surat itu dituduhkan bahwa Sudarto telah menyebarkan informasi tersebut melalui akun media sosial Facebook bernama Sudarto Toto pada tanggal 14 Desember 2019.
Baca juga: Aktivis Pusaka Sudarto Ditangkap
Dari penelusuran Padangkita.com pada akun fecebook tersebut, setidaknya akun itu menulis sebanyak lima status pada tanggal 14 Desember.
[jnews_block_16 number_post="1" include_post="29005" boxed="true" boxed_shadow="true"]
Status tersebut diposting pada pukul 10.12 WIB, 15.46 WIB, 16.07 WIB, 16.21 WIB, dan 21.04 WIB.
Berikut tangkapan layar posting Sudarto pada tanggal 14 Desember 2019.

Tangkapan layar status facebook Sudarto pada tanggal 14 Desember 2019.
(pk-03)