Padangkita.com - Kedatangan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla ke kampus Universitas Andalas (Unand), Sabtu (4/11/2017), disambut aksi damai oleh puluhan mahasiswa. Sayang, aksi mereka berujung luka-luka akibat tindakan represif aparata keamanan.
Seyogyanya Kalla menghadiri peresmian Rumah Sakit di Universitas Andalas. Jelang kedatangannya, mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Kampus (AMPEK), yang terdiri atas UKM PHP, BEM Fakultas Hukum, dan GMNI berniat, Lam&pk melakukan aksi damai dengan tuntutan:
1. Menolak Universitas Andalas menjadi PTN-BH
2. Transparansi penggunaan anggaran kampus
3. Memaksimalkan penyeleksian dan penyaluran beasiswa Bidikmisi dan PPA
4. Jangan bungkam suara mahasiswa, kebebasan berekspresi dan berpendapat
Namun, aksi damai yang dilakukan mahasiswa universitas Andalas tersebut berakhir ricuh. Suara-suara yang mau mereka sampaikan langsung ke JK nyatanya gagal karena kadung dibubarkan aparat.
Juru bicara AMPEK Hemi Lavour Febrinandez mengatakan, akibat tindakan aparat, sebanyak 8 orang peserta aksi mengalami luka-luka. Mereka adalah Wahyu (luka wajah kening sebelah kiri), Dino (siku kanan), Adam (luka pelipis kiri), Hendri (mata kaki kiri dan memar di pinggang), Azan (lengan kiri), Wisnu (Mata kiri), Fauzi (luka cakar di tangan kanan), dan Fahri idris (luka di bibir).
Di samping itu, kepolisian pun membawa peserta aksi ke Markas Polresta Padang. "Setelah diperiksa, dimana kami disamping LBH Padang, sore ini kami telah dilepas," ujar Hemi.
Dia sangat menyayangkan tindakan represif yang dilakukan aparat keamanan. Padahal aksi mereka berorientasi damai.
Kemudian Hemi, menjelaskan kronologis aksi yang dilakukan sebagai berikut:
Aksi dimulai pukul 9.45 WIB dengan longmarch dari pos satpam depan pkm unand hingga persimpangan rumah sakit universitas Andalas.
Setelah Mulai orasi sekitar 5 menit, lalu kepolisian mengingatkan massa aksi bahwa aksi hanya diizinkan 15 menit.
Namun, baru sekitar 5 menit aksi berjalan, Polisi mulai mengepung. Setelah habis 15 menit peserta aksi dipaksa untuk masuk kedalam bus tahanan. Kemudian Masa duduk, tetapi tetap dipaksa untuk masuk kedalam bus kepolisian.
Dalam penangkapan, kepolisian juga menggunakan kekerasan. Padahal massa aksi sama sekali tidak melakukan perlawanan.
Tindakan respresif yang dilakukan kepolisian merupakan bentuk pembungkaman terhadap hak asasi manusia, dan merupakan kemunduran dalam demokrasi. Sebagaimana kebebasan berekspresi dijamin di dalam UUD 1945 Pasal 28F dan UU Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia.
Sementara Kapolresta Padang, Kombes Pol Chairul Aziz mengatakan, aksi yang berlangsung sekitar 20 menit tersebut tidak memiliki izin. Menurutnya, pembubaran aksi mahasiswa yang dilakukan anggotanya sudah sesuai dengan SOP.