Akibat Pandemi dan Peraturan Pusat, Kota Padang Ubah RPJMD 2019-2024

Akibat Pandemi dan Peraturan Pusat, Kota Padang Ubah RPJMD 2019-2024

Wali Kota Padang Hendri Septa. [Foto: Diskominfo Padang]

Padang, Padangkita.com – Pemerintah Kota Padang melakukan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2019-2024. Langkah ini dilakukan karena perubahan beberapa Peraturan Pemerintah dan terjadinya pandemi Covid-19,

Wali Kota Padang, Hendri Septa menyampaikan perubahan RPJMD Kota Padang tahun 2019-2024 ini didasari oleh berbagai faktor. Salah satunya yang paling mempengaruhi adalah pandemi Covid-19.

Hendri menjelaskan, pandemi Covid-19 telah memberikan dampak yang cukup signifikan, antara lain terjadinya penurunan pertumbuhan ekonomi, berkurangnya pendapatan asli daerah (PAD) dan pendapatan transfer dari pemerintah pusat sebagai sumber pembiayaan pembangunan.

Kemudian, lanjut dia, pandemi juga menyebabkan meningkatnya angka kemiskinan, mempengaruhi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), serta meningkatnya jumlah pengangguran.

Di sisi lain, kata dia, masyarakat juga belum benar-benar siap menghadapi atau menjalni pola hidup baru. Sehingga dampak tersebut, kata Hendri, menyebabkan tidak tercapainya target-target pembangunan sebagaimana yang sudah ditetapkan sebelumnya.

“Perubahan inilah yang menyebabkan RPJMD yang sudah ditetapkan pada tahun 2019 lalu harus dilakukan penyesuaian kembali melalui penyusunan perubahan RPJMD Kota Padang tahun 2019-2024,” ungkap Hendri, Selasa (14/9/2021).

Kecuali kondisi itu, kata Hednri, sejauh ini juga telah terjadi perubahan regulasi di tingkat pusat seperti perubahan Peraturan Pemerintah (PP). Hal inilah yang harus diakomodasi oleh RPJMD 2019-2024.

Hendri menjelaskan, dalam penyusunan rancangan perubahan RPJMD ini harus berpedoman pada RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) dengan tetap menjadikan visi dan misi wali kota dan wakil wali kota sebagai acuan utamanya.

Baca juga: Target PAD Kota Padang 2022 Dekati Rp1 Triliun, Ini Kata Wako Hendri

Sekadar diketahui, Kota Padang memang baru saja keluar dari Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Namun, hal ini tidak serta merta langsung bisa membalikkan ekonomi masyarakat Kota Padang. (*/pkt)

Baca Juga

KPU Padang Tetapkan Fadly-Maigus sebagai Wali kota dan Wakil Walikota Terpilih Usai Putusan MK
KPU Padang Tetapkan Fadly-Maigus sebagai Wali kota dan Wakil Walikota Terpilih Usai Putusan MK
Gelar Deklarasi Anti Tawuran dan Balapan Liar, Pemko Padang dan Polda Sumbar Bersatu Ciptakan Kota Aman
Gelar Deklarasi Anti Tawuran dan Balapan Liar, Pemko Padang dan Polda Sumbar Bersatu Ciptakan Kota Aman
Pemko Padang Evaluasi Program Pembangunan 2025, Fokus Lima Sektor Prioritas
Pemko Padang Evaluasi Program Pembangunan 2025, Fokus Lima Sektor Prioritas
MK Tolak Gugatan Paslon 3, KPU Kota Padang Akan Tetapkan Calon Terpilih
MK Tolak Gugatan Paslon 3, KPU Kota Padang Akan Tetapkan Calon Terpilih
Tingkatkan Skor Inovasi, Kota Padang Genjot Kualitas Data Dukung
Tingkatkan Skor Inovasi, Kota Padang Genjot Kualitas Data Dukung
Cara Pemko Padang Dukung 45 Ribu UMKM: Digitalisasi dan Modal Usaha Tanpa Bunga
Cara Pemko Padang Dukung 45 Ribu UMKM: Digitalisasi dan Modal Usaha Tanpa Bunga