Berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru: AJI Padang mengecam aksi kekerasan, intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap Alpaliadi, wartawan media daring reportaseinvestigasi.com di Dharmasraya.
Padang, Padangkita.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang mengecam aksi kekerasan, intimidasi, dan ancaman pembunuhan terhadap Alpaliadi, wartawan media daring reportaseinvestigasi.com di Kabupaten Dharmasraya. Sebagai seorang wartawan, korban dilindungi oleh UU Pers.
"Mengecam aksi kekerasan, intimidasi dan ancaman pembunuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban Arpaliadi," ujar Ketua AJI Padang, Andika Destika Khagen dalam keterangan tertulis yang diterima Padangkita.com, Jumat (16/10/2020).
Dia mengatakan wartawan mempunyai hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Seorang wartawan juga memiliki peran di antaranya memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, mendorong terwujudnya supremasi hukum, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.
Wartawan juga bertugas melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Oleh karena itu, AJI Padang meminta pihak kepolisian untuk melanjutkan proses hukum sesuai undang-undang yang ada, termasuk aturan pelanggaran kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 1 UU Pers.
Selain itu, AJI Padang mengimbau jurnalis untuk tetap memedomani UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik.
"Mengimbau kepada semua pihak, bila keberatan dengan pemberitaan media, untuk menempuh mekanisme hak jawab, hak koreksi dan pengaduan kepada Dewan Pers sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta tidak menempuh jalan kekerasan dan atau tindakan lain yang melanggar kemerdekaan pers," jelas Andika.
Informasi yang dihimpun, peristiwa yang menimpa Arpaliadi terjadi Rabu (14/10/2020) sekitar pukul 11.20 WIB di jalan umum depan rusunawa, Jorong Sungai Nili, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung,Kabupaten Dharmasraya.
Dari kronologi yang disampaikan Arpaliadi, peristiwa terjadi saat dia baru saja keluar dari kantor Dinas Perkimtan yang berada di Rusunawa itu. Tiba-tiba datang mobil pikap berpelat merah. Seorang lelaki inisial IR berbadan tinggi besar, yang duduk di samping sopir, turun dan memanggilnya yang hendak naik ke mobilnya.
IR lalu memegang tangan Arpaliadi dengan kuat, kemudian dibawa ke depan kebun karet, sekitar tiga puluh meter dari lokasi awal. Sambil terus mencengkeram tangan Arpaliadi, IR menuduh Arpaliadi sering membuat berita buruk terhadap keluarganya, Namun saat ditanya oleh Arpaliadi, tentang berita yang dipersoalkan, IR tidak menyebut berita yang dimaksud.
Saat itu Arpaliadi juga sudah meminta IR untuk tidak melakukan kekerasan, dengan memberi ruang untuk hak jawab seperti mekanisme yang diatur oleh UU Pers, serta menganjurkan pelaku untuk menempuh jalur hukum. Namun IR tidak menggubris dan kedua tangannya lalu menekan tubuh Arpaliadi. Dalam keadaan menunduk, bagian perutnya dihantam oleh IR dengan lutut.
Setelah dilepaskan, Arpaliadi lalu pergi menuju mobilnya, namun ia diikuti oleh pelaku dan kembali memegang tangan kiri Arpaliadi. Di depan mobil Arpaliadi, tangan Arpaliadi dilepaskan, lalu IR memukul bagian depan mobil Arpaliadi. Tidak sampai di situ, IR lalu mengeluarkan gunting dari saku celana sambil berkata akan menusuk perut Arpaliadi.
Menurut Arpaliadi, IR juga berencana menabrakkan mobil ke dirinya. Namun dicegah oleh rekannya. Karena warga sudah ramai berdatangan ke lokasi, IR lalu pergi sambil mengeluarkan ancaman, "Awas kalau kamu bikin berita lagi, saya bunuh kamu."
Usai kejadian, Arpaliadi yang didampingi kuasa hukumnya, melaporkan kejadian itu ke Polsek Pulau Punjung, dengan nomor laporan LP/37/K/X/2020/Polsek.
Akibat tindakan IR, korban mengalami memar di bagian tangan, sempat muntah dua kali, serta hingga kini masih merasakan sakit di bagian perut. Ia juga masih trauma dan sementara tidak bisa menjalankan profesinya sebagai wartawan.
Baca juga: Dugaan Penganiayaan Wartawan di Dharmasraya, Polisi Telah Periksa 3 Saksi
Sementara itu, Kapolsek Pulau Punjung, Iptu Syafrinaldi saat dihubungi Padangkita.com, Kamis (15/10/2020), mengatakan pihak kepolisian telah menerima laporan dugaan penganiayaan itu. Sejauh ini, kata dia, polisi telah memeriksa tiga saksi dalam kasus ini dan akan memeriksa saksi lainnya. [pkt]