Bukittinggi, Padangkita.com - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek kembali menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT), serta Manfaat Beasiswa kepada ahli waris beberapa peserta yang meninggal dunia.
Ahli waris yang berhak menerima santunan itu antara lain, ahli waris dari Almarhum Yusniati (tenaga honorer Disdikbud Kota Bukittinggi), Hermani (Staf Transfusi Darah PMI Cabang Bukittinggi), Sukma Dewita (Karyawan RSI Ibnu Sina Bukittinggi), dan Febriady (karyawan Indomarco Adiprima).
Atas musibah itu, BPJamsostek Cabang Bukittinggi menyerahkan santunan JKM dengan total Rp168.000.000. Kemudian ditambah JHT sebesar Rp197.848.413, dan Manfaat Beasiswa sebesar Rp39.000.000.
Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar didampingi Kepala Cabang BPJamsostek Bukittinggi, Ocky Olivia dan diterima masing-masing ahli waris di Ruang Rapat Sekko Balai Kota Bukittinggi, Rabu (10/11/2021).
"Kita mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya almarhum para peserta BPJamsostek. Semoga ditempatkan di tempat terbaik disisi-Nya. Untuk para ahli waris, semoga diberi ketabahan dan tetap bersemangat menatap masa depan,” harap Ocky.
Soal bagaimana komitmen BPJamsostek dalam mengakomodasi peserta dari kategori non-ASN di Pemko Bukittinggi, Ocky menjelaskan ketentuannya sudah diatur secara rinci oleh sederet regulasi.
Ocky menjerlaskan, berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, bahwa BPJS Ketenagakerjaan merupakan Badan Hukum Publik yang diamanahkan Negara untuk memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Indonesia, termasuk Pegawai Non ASN di Wilayah Kota Bukittinggi.
Lebih lanjut, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022 yang mengatur penyelenggaran Jaminan Sosial Tenaga Kerja untuk perlindungan para pekerja non-ASN, Penyelenggara Pemilu, Pekerja Rentan wajib didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan dan dianggarkan melalui APBD.
“Sejak awal Tahun 2019 sampai dengan saat ini Pemko Bukittinggi melalui SKPD masing-masing telah mendaftarkan seluruh Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) kepada BPJS Ketenagakerjaan,” terangnya.
“Diharapkan dengan hadirnya peraturan-peraturan dan kebijakan ini, Pemko Bukittinggi memiliki dasar untuk semakin optimal dalam mendorong perlindungan menyeluruh bagi para pekerja,” harapnya.
Ocky juga mengimbau para pemberi kerja agar yang belum menjalankan kewajibannya memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerjanya, segera memenuhi kewajibannya dengan mendaftarkan seluruh pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Dan dihimbau kepada Pemberi Kerja yang telah mendaftarkan pekerjanya, senantiasa aktif melalukan update apabila terdapat perubahan data tenaga kerja, terutama tenaga kerja yang NIK-nya masih belum valid, serta dapat membantu ahli waris dalam memenuhi kelengkapan administrasi klaim sesuai yang ditentukan dalam pengajuan klaim ke BPJS Ketenagakerjaan agar pembayaran manfaat klaim dapat berjalan lancar dan segera dinikmati oleh para ahli waris,” pungkasnya.
Wali Kota Bukittinggi Erman Safar yang juga didampingi Sekko Martias Wanto berharap penyerahan santunan itu dapat meringankan beban ahli waris dalam melanjutkan perekonomian keluarga.
Baca juga: BPJamsostek Bukittinggi Perpanjang Kerjasama 22 Pusat Layanan Kecelakaan Kerja
“Kami harap seluruh tenaga Non ASN di Kota Bukittinggi dapat menjadi peserta BPJamsostek. Dengan adanya jaminan sosial, tentu bisa meningkatkan kenyamanan dalam bekerja sehari-hari. Ini salah satu komitmen Pemko ke depan,” ujarnya. [*/pkt]