Padangkita.com – Ahli hukum pers Roni Saputra menyesalkan sikap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Padang Al Amin yang melarang wartawan untuk mengambil foto di TPA Air Dingin Padang. Menurutnya, pelarangan tersebut telah melanggar UU Pers Tahun No. 40 Tahun 1999 Pasal 4.
“Sangat disayangkan. Padahal baru kemarin (minggu pertama Februari) Sumatera Barat jadi tuan rumah Hari Pers Nasional, sekarang sudah terjadi tindakan yang mengekang kebebasan pers,” Roni kepada Padangkita.com, Rabu (28/02/2018).
Roni menjelaskan, pada prinsipnya wartawan memiliki kebebasan untuk mengambil dan menyiarkan informasi apapun bila itu penting diketahui masyarakat, termasuk foto. Pelarangan wartawan mengambil foto di TPA, kata Roni, tidak beralasan karena tidak termasuk kawasan yang dilarang untuk diekspos.
Baca Juga:
Takut Tidak Dapat Adipura, Dua Wartawan Dilarang Mengambil Foto TPA
Soal Penghalang-halangan Wartawan, Ini Tanggapan Kadis DLH Padang
Dilanjutkannya, ada beberapa kriteria lokasi yang mengharuskan jurnalis mendapatkan izin untuk meliput. Pertama, tempat-tempat vital atau strategis yang terkait dengan ketahanan dan keamanan negara. Kedua, rumah sakit, yakni di wilayah-wilayah tertentu yang memang harus disterilkan yang tidak dapat diekspos tanpa izin dari petugas yang berwenang.
“Namun, ketika itu terkait tempat publik, tidak perlu izin apapun. Walaupun ada dinas/pihak terkait yang diberikan tugas untuk mengelola tempat itu, mereka tidak berhak untuk menghalangi-halangi jurnalis dalam meliput. Apalagi ini terkait TPA, yang bukan merupakan lokasi vital dan strategis, sehingga tidak memerlukan izin,” ujarnya.
Merujuk ke UU Pers, tindakan yang dilakukan Kepala DLH, kata Roni, dapat dikategorikan sebagai perbuatan menghalang-halangi kerja jurnalis dalam mendapatkan informasi yang penting diketahui publik. Kejadian ini memperlihatkan bahwa pejabat pemerintah tidak memahami fungsi dan tugas jurnalis.
Menurut Roni, berita tentang pengelolaan sampah termasuk informasi yang penting diketahui oleh masyarakat. Selain itu, pemberitaan itu juga bisa menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah. Oleh sebab itu, tidak ada alasan bagi dinas untuk menghalang-halangi tugas jurnalis.
“Upaya penghalang-halangan terhadap jurnalis malah menimbulkan kecurigaan. Jangan-jangan memang ada persoalan sana (di TPA),” ujarnya.
Tindakan penghalang-halangan terhadap jurnalis, sambung Roni, sebenarnya bisa diselesaikan secara hukum. Namun, ia lebih menyarankan Kepala DLH Padang untuk meminta maaf kepada organisasi profesi pers atau setidaknya kepada wartawan yang bersangkutan agar permasalahan ini tidak berlarut-larut.
Sebelumnya, dua wartawan foto dari Harian Haluan dan Harian Singgalang mengaku dihalang-halangi saat hendak mengambil foto tentang pengolahan sampah di TPA Air Dingin, Senin (26/02/2018) tengah hari. Mereka dilarang mengambil foto karena tidak punya izin dan disuruh meminta persetujuan kepada Kepala DLH Padang.
“Saat ditelpon, Kadis meminta kami untuk tidak mengambil foto karena TPA sedang dalam perbaikan. Penerbitan foto di media dikhawatirkannya akan mengurangi penilaian Adipura. Karena tidak boleh masuk, saya terpaksa mengambil foto dari jauh,” ujar wartawan Harian Haluan Irham, Rabu (28/02/2018).