Agenda Pilkada Padangpanjang Yang Perlu Diketahui

Pilkada 2020

Ilustrasi (Foto: Ist)

Lampiran Gambar

Ilustrasi (Foto: Ist)

Padangkita.com -  Bulan Oktober hingga awal tahun depan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang bakal sibuk menjahit lembaran-lembaran menuju Pilkada Kota Padang Panjang 2018.

Ketua KPU Kota Padang Panjang Jafri Edi Putra mengatakan, hingga kini tengah menunggu pendaftaran Parpol sampai tanggal 16 Oktober.

"Kalau Pilkada kita baru rakor dengan Forkopimda. Rencana pertengahan Oktober kita akan menyeleksi badan adhock (PPK dan PPS)," tukasnya.

Untuk calon perseorang, jelasnya, penyerahan dukungan calon perseorangan pada 25 - 29 November 2017. Sedangkan pendaftaran calon, 8-10 Januari 2018.

KPU Padang Panjang juga menyebutkan, bukti dukungan calon perseorangan harus menyertakan kartu tanda pendukung 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan terakhir yakni Gubernur dan Wakil Gubernur 2015.
Artinya, 10 persen dari DPT terakhir (pemilihan gubernur) yang berjumlah 35.750, maka calon perseorangan jika maju menjadi calon walikota Padang Panjang harus memiliki 3.575 lembar KTP.
"Ini kan diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah dari perseorangan," pungkas Jafri.

Baca Juga

Dinilai Berhasil sebagai Pj Wali Kota, Mendagri Perpanjang Masa Jabatan Sonny dan Roberia
Dinilai Berhasil sebagai Pj Wali Kota, Mendagri Perpanjang Masa Jabatan Sonny dan Roberia
Berkunjung ke Menyala Coffee Padang Panjang, Mahyeldi: Kedai Kopi Penggerak Ekonomi Lokal
Berkunjung ke Menyala Coffee Padang Panjang, Mahyeldi: Kedai Kopi Penggerak Ekonomi Lokal
Mahyeldi akan Perbanyak Event dan Perkuat Permodalan UMKM di Padang Panjang
Mahyeldi akan Perbanyak Event dan Perkuat Permodalan UMKM di Padang Panjang
Pemko Padang Panjang – Bank Nagari Gairahkan Usaha Mikro lewat Festival dan Subsidi Bunga
Pemko Padang Panjang – Bank Nagari Gairahkan Usaha Mikro lewat Festival dan Subsidi Bunga
BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Rp50 Juta kepada Ahli Waris Korban Banjir Lahar Dingin di Padang Panjang
BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Rp50 Juta kepada Ahli Waris Korban Banjir Lahar Dingin di Padang Panjang
SMA N 3 Padang Panjang Antar Jemput Siswa Terdampak Banjir Bandang
SMA N 3 Padang Panjang Antar Jemput Siswa Terdampak Banjir Bandang