Padangkita.com – Demi menghindari tumpang tindih data dalam melaksanakan program dan pelayanan, seluruh Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Padang akan memakai data kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Padang.
“Semua OPD bakal memakai database dari KTP Elektronik (KTP-el) yang tersimpan secara sistematik dan terstruktur dengan terkoneksi satu sama lainnya,” sebut Wakil Walikota Padang Emzalmi, Jumat (17/11), dikutip dari laman resmi Pemko Padang.
Pemakaian data ini oleh 49 OPD akan diluncurkan pada 22 November 2017. Sebelumnya, sudah ada tiga OPD yang sudah memakai data ini, yaitu Disdukcapil Padang, Dinas Kesehatan Kota dengan 23 Puskesmas, dan Badan Pendapatan Daerah.
“Ke depan kita hanya memakai satu data saja, yakni data kependudukan di Disdukcapil. Pemerintah pusat juga sudah mengakui validitas data kependudukan melalui program KTP-el ini,” kata Emzalmi melanjutkan.
Untuk memaksimalkan pemakaiannya, Wakil Walikota mengingatkan setiap OPD harus menyiapkan semua perangkat yang diperlukan, seperti server, operator, dan anggaran. Dengan demikian, semuanya bisa berjalan optimal.
Kepala Disdukcapil Padang Wedistar menjelaskan data kependudukan merupakan kumpulan berbagai jenis data kependudukan yang tersimpan secara sistematik dan terstruktur. Semuanya saling berhubungan dengan menggunakan perangkat lunak dan perangkat keras dari jaringan komunikasi data. Data ini adalah satu-satunya data yang bisa digunakan dalam segala hal.
Menurut Wedistar, penggunaan data kependudukan untuk berbagai kepentingan akan sangat menguntungkan bagi setiap OPD. OPD akan dimudahkan dalam menyusun program-program dan pelayanan yang diperlukan dengan berbekal semua data yang terintegrasi dari Disdukcapil.
“Pada Dinas Pendidikan Kota Padang, misalnya. Dari data kependudukan ini bisa dilihat penduduk yang tamat SD, SMA atau SMA sederajat. Begitu pula peningkatan pendapatan oleh Bapenda dan kesehatan bagi DKK,” ujar Wedistar.
Meski demikian, kata dia, data kependudukan di Disdukcapil ini tetap akan dilindungi. Dalam prosesnya, setiap OPD yang ingin memakai data harus mengajukan permohonan dulu kepada Walikota Padang sesuai dengan amanat Permendagri.
(J. Sastra)