Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Aturan larangan mudik selama 12 hari upaya yang bagus menahan laju penyebaran Covid-19
Padang, Padangkita.com - Epidemiolog dari Universitas Andalas, Defriman Djafri, mengatakan pelaksanaan larangan mudik Lebaran 2021 harus diikuti dengan upaya penegakan hukum dari pemerintah.
Hal tersebut agar aturan yang ditetapkan benar-benar efektif diterapkan.
"Kalau kita ingin, idealnya kan ada penegakan hukum. Harus konsisten. Sesuaikan dengan aturannya. Kalau memang tidak boleh, ya, tidak boleh," ujarnya saat dihubungi Padangkita.com via telepon, Senin (12/4/2021).
Dia menuturkan aturan larangan mudik selama 12 hari mulai 6-17 Mei tersebut merupakan upaya yang bagus untuk menahan laju penyebaran Covid-19.
Jika tidak dilarang, maka jumlah kasus Covid-19 akan meningkat karena adanya mobilitas masyarakat.
"Belajar dari data sebelumnya, yang tidak bisa dibantah, setiap mobilitas penduduk memang diikuti dengan peningkatan kasus," jelasnya.
Apalagi untuk konteks Sumatra Barat, sudah dibuktikan pada waktu Lebaran Haji dan liburan Agustus (tahun lalu), ditambah akhir tahun, tiga minggu setelah itu pasti melonjak.
Menurut Defriman, jika aturan larangan mudik Lebaran Idulfitri tahun ini tidak diikuti dengan penegakan hukum, maka masyarakat akan tetap pulang kampung.
Pemerintah, lanjut dia, harus mengantisipasi masyarakat yang melakukan mudik secara kucing-kucingan sebelum dan setelah kebijakan itu diterapkan.
"Artinya, orang bergerak mulai sekarang juga mungkin. Sebelum tanggal 6 Mei, patut dicurigai, orang akan main kucing-kucingan di situ. Termasuk juga setelah tanggal 17 Mei itu," sampainya.
Selain itu, dia juga mengingatkan masyarakat yang dikecualikan dalam aturan larangan mudik tersebut agar benar-benar menerapkan protokol kesehatan.
Baik itu sebelum, selama, dan setelah melakukan perjalanan. Yang bersangkutan juga harus melakukan isolasi setelah sampai di tempat tujuan.
Pemerintah diminta untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait hal itu.
Sebelumnya, Kemenhub telah menerbitkan Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang.
Untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretaapian, dimulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
"Adapun untuk transportasi barang dan logistik tetap berjalan seperti biasa,” ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan pers di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (8/4/2021).
Ketentuan yang diatur dari pengendalian transportasi meliputi hal-hal yang dilarang, pengecualian-pengecualian, pengawasan, dan sanksi, serta diatur juga ketentuan mengenai pengendalian transportasi di wilayah aglomerasi.
Baca juga: Pemko Padang Serahkan Penertiban Balimau ke Polresta
Pengecualian terhadap aturan ini diberlakukan antara lain untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus seperti perjalanan dinas, bekerja, atau kondisi mendesak seperti melahirkan dan kondisi sakit. [pkt]