Jakarta, Padangkita.com – Pegiat media sosial yang juga dosen Universitas Indonesia, Ade Armando memang rajin melancarkan kritik ke Sumatra Barat (Sumbar). Bahkan, ia pernah dilaporkan ke polisi terkait komentarnya tersebut.
Pada Juni 2020 lalu, Ade Armando dilaporkan ke Polda Sumbar, oleh Wendra Yunaldi selaku Koordinator Kuasa Hukum Badan Koordinasi Adat Nagari (Bakor KAN). Gara-garanya, Ade Armando dinilai menghina orang Minang dalam komentarnya di media sosial.
Sebelum itu, Ade Armando yang memang berasal dari Minangkabau pernah juga disebut telah dicoret dan dibuang sebagai orang Minang oleh Majelis Tinggi Kerapatan Adat Alam Minangkabau (MTKAAM). Ada Armando dinilai telah kelewatan, karena menyebut Provinsi Sumbar sebagai provinsi terbelakang.
Waktu itu Ade Armando mengomentari inisiatif Gubernur Sumbar Irwan Paryitno yang meminta penghapusan aplikasi Injil berbahasa Minang di Playstore.
Nah, baru-baru ini, ahli hukum pidana Abdul Chair menyinggung status Ade Armando yang masih tersangka kasus penodaan agama sejak September 2017 lewat putusan praperadilan Jakarta Selatan.
Hal itu diungkapkan Abdul Chair saat live di acara ‘Catatan Demokrasi’ yang disiarkan TvOne, Rabu (12/1/2022) lalu.
"Dia melekat status tersangka sejak September 2017. Belum diapa-apain sampai sekarang," ujar Abdul Chair.
Abdul Chair menyebut seharusnya polisi menerapkan asas persamaan di hadapan hukum.
"Nah itu kita enggak tahu bagaimana kinerja kepolisian," ujarnya.
Ade tampak heran mengapa status tersangkanya diungkit karena saat itu mereka sedang membicarakan tema kasus penodaan agama yang menjerat Ferdinand Hutahaean.
"Saya enggak tahu kenapa bapak ini tiba-tiba ngomong hal yang tidak relevan di sini," kata Ade.
Ade mengatakan kasusnya tidak ditindaklanjuti mungkin karena tidak ditemukan bukti-bukti lain. Ia pun heran dengan motif Abdul Chair mengungkit kasusnya kembali.
"Anda pengen apa sih bilang gitu? Saya mau bilang, kalau saya, saya mau tersangka kek, mau diduga, dilaporkan, difitnah, saya terima," imbuhnya.
Ade menjadi tersangka kasus penodaan agama terkait cuitannya di Twitter yang mengatakan "Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, China, Hiphop, Blues".
Baca juga: Sedih Lihat Sumbar, Ade Armando: Sedikit Berita Positif dan Banyak Kabar ‘Lucu’?
Dosen ilmu komunikasi Universitas Indonesia itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Johan Khan pada Januari 2017. Ia dijerat dengan pasal Penodaan Agama dan UU ITE. [den/pkt]