Payakumbuh, Padangkita.com - Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh mulai menyosialisasikan Bantuan Penyediaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT). Bahkan, pembelian rumah bisa mendapatkan subsidi hingga Rp40 juta.
Asisten I Pemko Payakumbuh, Dafrul Pasi mengatakan, BP2BT merupakan salah satu program bantuan peerintah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Namun, kata Dafrul, mereka bisa membeli rumah dengan subsidi mencapai Rp40 juga harus mempunyai tabungan dalam rangka pemenuhan sebagian dana untuk pembangunan rumah swadaya melalui kredit atau pembiayaan bank pelaksana.
Bahkan, ucap Dafrul, kepemilikan rumah juga dapat diaskes dengan perumahan yang dibangun oleh pengembang maupun untuk pembangunan rumah secara sendiri.
Ini, sambung Dafrul, akan menjadi salah satu agenda program dan kegiatan prioritas dan unggulan kepala daerah, terutama sejak dibentuknya Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman pada tahun 2017.
"Fokus kegiatan pemenuhan kebutuhan rumah layak huni sejak 2017-2021 baru pada pengurangan jumlah rumah tidak layak huni bagi MBR," ujarnya.
Data tahun 2020, tambah Dafrul, jumlah rumah di Kota Payakumbuh sebanyak 33.038 unit, 4.739 unit adalah RTLH (status kepemilikan sendiri dan sewa).
Namun, yang dapat dilakukan penanganan dengan program pemerintah hanya 1.860 unit. Dari jumlah RTLH sebanyak 2.660 unit (2017) pada saat Dinas Perumahan dibentuk telah ditangani sebanyak 1.467 unit RTLH (2017-202) dari sumber pendanaan APBN, APBD, dan DAK.
“Program Penyediaan Rumah Layak Huni dengan harga terjangkau sebagaimana amanat UUD 1945 sebagai salah tugas dan tanggung jawab pemerintah kepada warganya belum sepenuhnya dapat menjawab kebutuhan akan ketersediaan rumah,” ungkapnya.
Lalu, berdasarkan pendataan primer kebutuhan/kekurangan Rumah (Backlog) di Kota Payakumbuh, kata Dafrul, hingga saat ini sebanyak 6.115 unit.
Pengurangan angka backlog dapat baru dapat ditangani dengan pembangunan perumahan yang dikembangkan oleh Developer, namun belum bisa menjawab kebutuhan rumah disebabkan oleh keterbatasan daya beli masyarakat dan harga tanah/rumah yang terus naik setiap tahunnya.
“Program BP2BT diharapkan menjadi salah satu alternatif skema pembiayaan yang dapat diakses oleh masyarakat di Kota Payakumbuh sekalian sebuah kemudahan dan fasilitas untuk perolehan kepemilikan rumah serta diharapkan sebagai salah satu solusi bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh yang belum memiliki rumah layak, maupun masih tinggal di rumah kontrakan atau tinggal di pondok indah mertua,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkim, Marta Minanda mengungkapkan, Perda Nomor 5 Tahun 2017 penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana, utilitas (PSU) pada perumahan dan pemukiman yang merupakan turunan dari Dasar Hukum UU No. 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, PP No. 14 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Permendagri No. 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.
Dijelaskan Marta, saat ini perkembangan perumahan cukup pesat di Payakumbuh, sudah ada 116 perumahan yang dibangun developer. Perumahan ini ada yang PSU-nya bagus dan ada pula yang masih belum terbangun. Pertanyaan yang sering timbul adalah sudah banyak perumahan, maka siapa yang akan melanjutkan pembangunan dan memelihara PSU perumahan itu.
“Sementara itu, PSU seperti jalan, drainase, dan ruang terbuka hijau adalah kebutuhan dari masyarakat yang bermukim di dalamnya. Jangan sampai timbul gejolak di masyarakat saat membeli rumah di perumahan, tidak ada PSU yang memadai,” ujar Marta.
Bahkan, kata Marta, saat ini sekitar 27 perumahan belum bisa dibangun PSU-nya, karena belum diserahkan ke Pemda.
Sementara itu, ada kondisi eksisting dan permasalahan PSU perumahan di Kota Payakumbuh dimana pengembang atau developernya apakah masih ada atau sudah tidak ada lagi berdomisili di Kota Payakumbuh.
“Artinya, selagi belum ada penyerahan sesuai mekanisme/ peraturan per UU yang berlaku kepada Pemerintah Daerah, maka pemda berpotensi bermasalah apabila mengalokasikan anggaran untuk pembangunan/ pemeliharaan pada tanah/kawasan yang belum dikuasai Pemerintah Daerah, ini akan menjadi temuan BPK,” kata Marta. [*/zfk]