Ada Perubahan, Ini Aturan Terbaru soal One Way Padang – Bukittinggi dan Pembatasan Angkutan

Ada Perubahan, Ini Aturan Terbaru soal One Way Padang – Bukittinggi dan Pembatasan Angkutan

Kondisi jalur Padang - Bukittinggi via Padang Panjang saat one way system mudik tahun 2023 lalu. [Foto: Dok. Ditlantas Polda Sumbar]

Padang, Padangkita.comAda informasi terbaru tentang rencana kebijakan rekayasa lalu lintas berupa jalur satu arah atau one way Padang – Bukittinggi yang akan diberlakukan selama masa mudik Lebaran 2024.  Terdapat perubahan dari rencana awal one way padang - Bukittinggi.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sumatra Barat (Sumbar) Dedy Diantolani meyampaikan perubahan rencana berdasarkan Keputusan Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Ketupat Singgalang 2024, yang telah dilaksanakan pada Rabu (27/3/2024) lalu.

Sebelumnya, pada rencana awal manajemen rekayasa lalu lintas sistem satu arah (one way system) akan berlaku atau diterapkan mulai H-3 atau tanggal 7 April 2024 hingga H+5 atau tanggal 15 April 2024. Adapun rutenya, yang arah dari Padang akan melewati jalur Malalak, dan dari Bukittinggi melewati Padang Panjang.

Dalam rencana terbaru, ada beberapa perubahan. Pertama, pemberlakuan sistem satu arah atau one way sebelum Lebaran (7-9 April 2024), rute Padang – Bukittinggi akan melewati Padang Panjang. Sementara, rute Bukittinggi - Padang melwati Malalak.

Kemudian, one way system pasca-Lebaran (11-15 April 2024), rute Padang - Bukittinggi melewati Malalak, dan dari Bukittinggi menuju Padang akan melewati Padang Panjang.

Selanjutnya, soal waktu atau jam penerapannya, sistem satu arah atau one way akan dimulai pukul 12.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

"Sedangkan pada hari H (Idulfitri) atau tanggal 10 April, one way ditiadakan. Perubahan ini berdasarkan beberapa pertimbangan, di antaranya jumlah arus kendaraan sebelum dan sesudah Lebaran itu berbeda. Terutama pada saat hari H Lebaran, arus kendaraan cenderung sepi," ungkap Dedy, dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (29/3/2024).

Perubahan rute dan waktu pelaksanaan terbaru ini, kata dia, telah tertuang dalam Pengumuman Gubernur Sumatra Barat Nomor 550/276/DISHUB-SB/III/2024 tentang Perubahan Atas Pengumuman Gubernur Sumatra Barat Nomor 550/251/DISHUB- SB/III/2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 Hijriah di Provinsi Sumatra Barat.

Dedy menambahkan, perubahan ini dilakukan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan. Kemudian, juga mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada masa angkutan Lebaran tahun 2024/1445 hijriah.  

Ketentuan one way system, lanjut Dedy, dikecualikan terhadap kendaraan dengan tingkat urgensi tinggi terhadap kebutuhan masyarakat. Seperti kendaraan tangki pertamina yang mengangkut BBM, pemadam kebakaran dan kendaraan ambulans dengan pengawalan Polri.

Dedy menjelaskan, selain manajemen rekayasa lalu lintas sistem satu arah, pengaturan lalu lintas selama arus mudik dan arus balik masa angkutan Lebaran 2024 M/1445 H juga dilakukan melalui pembatasan operasional angkutan barang.

Dalam Pengumuman Gubernur Sumbar disebutkan, pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan dengan ketentuan, waktu pengaturan lalu lintas diberlakukan mulai hari Jum'at, 5 April 2024 pukul 09.00 WIB sampai hari Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 WIB. 

Pengaturan diberlakukan pada ruas jalan Padang -Solok - Kiliran Jao Batas Provinsi Jambi (Kabupaten Dharmasraya) dan sebaliknya.

Kemudian, pada ruas jalan Padang - Padang Panjang - Bukittinggi Batas Provinsi Riau (Kabupaten Lima Puluh Kota) dan sebaliknya. 

Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang sumbu 3  atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan. 

“Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, antaran uang, hewan ternak, pupuk, dan pakan ternak,” ungkapnya.

Baca juga: One Way Padang - Bukittinggi Uji Coba 5 April, Jalan Terban Malalak dan Pasar Tumpah jadi Fokus

Selanjutnya, juga untuk logistik pemilu, keperluan penanganan bencana alam, sepeda motor mudik, serta barang pokok (beras, tepung terigu, tepung gandum, tepung tapioka, jagung, gula, sayur, buah-buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng, metega, susu, telur, garam, kedelai, bawang dan cabai). [*/pkt]

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

‘Nobar’ Semifinal Piala Asia U-23 di Auditorium Gubernuran Sumbar dan 5 Videotron di Lokasi Ini
‘Nobar’ Semifinal Piala Asia U-23 di Auditorium Gubernuran Sumbar dan 5 Videotron di Lokasi Ini
Pemerintah Resmi Pangkas Jadi 17, Bandara Minangkabau Tetap Berstatus Internasional  
Pemerintah Resmi Pangkas Jadi 17, Bandara Minangkabau Tetap Berstatus Internasional  
Tingginya Potensi Gempa-Tsunami di Sumbar, Menko PMK Minta BNPB Tambah Shelter
Tingginya Potensi Gempa-Tsunami di Sumbar, Menko PMK Minta BNPB Tambah Shelter
Kata Kepala BNPB soal Penunjukan Sumbar jadi Tuan Rumah HKBN 2024
Kata Kepala BNPB soal Penunjukan Sumbar jadi Tuan Rumah HKBN 2024
Terima Ucapan Selamat, Prabowo ke Andre Rosiade: Kita Bangun Sumbar!
Terima Ucapan Selamat, Prabowo ke Andre Rosiade: Kita Bangun Sumbar!
Rakor Pencegahan Korupsi Wilayah Sumbar, KPK Sorot Satpol PP dan Pengadaan Barang-Jasa
Rakor Pencegahan Korupsi Wilayah Sumbar, KPK Sorot Satpol PP dan Pengadaan Barang-Jasa