Ada Pembangunan Jalan dan Kebun Ilegal di Kawasan Suaka Margasatwa Malampah Pasaman

Ada Pembangunan Jalan dan Kebun Ilegal di Kawasan Suaka Margasatwa Malampah Pasaman

Alat berat bersama 2 pelaku perusak kawasan Suaka Margasatwa Malampah, Pasaman, diamankan. [Foto: BKSDA Sumbar]

Padang, Padangkita.com – Pembuatan jalan dan kebun ilegal ditemukan di kawasan Suaka Margasatwa Malampah Alahan Panjang, Nagari Binjai, Kabupaten Pasaman.

Dari temuan tersebut, dua orang diamankan tim operasi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sumatra. Mereka yang diamakan berinisial S, 34 tahun dan A, 66 tahun. Bersama keduanya, tim operasi juga mengamankan 1 ekskavator.

Untuk sementara, S dan A telah dititipkan di Kantor Resort Konservasi Sumber Daya Alam (KSSDA) Agam di Lubuk Basung.

Tim Gakkum KLHK turun ke lokasi bersama tim Balai KSDA Sumbar dan Polda Sumbar pada 27 September 2021. Waktu itu tim gabungan ini langsung menghentikan pembuatan jalan dan kebun di dalam kawasan Suaka Margasatwa tersebut.

“Kami akan segera memproses dua pelaku untuk mengungkap pemodal. Informasi awal dari dua pelaku menunjukkan ada kaitan pembuatan jalan dengan lahan kebun ilegal milik D di dalam kawasan Suaka Margasatwa,” ungkap Subhan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra, Jumat (1/10/2021)

Selanjutnya, kata Subhan, D membelinya dari HBK dan D adalah orang yang membuat jalan menuju kebun dan merencanakan membersihkan lahan untuk ditanami durian.

Lampiran Gambar

Menurut Subhan, upaya penyelamatan kawasan konservasi ini diawali dari informasi petugas BKSDA Sumatra Barat yang menemukan alat berat saat berpatroli di dalam kawasan Suaka Margasatwa Malampah Alahan Panjang Nagari Binjai. Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra pun menindaklanjuti dengan operasi gabungan pada 27 September 2021.

Lebih jauh Subhan menyebutkan, para pelaku akan didakwa melanggar Pasal 92 Ayat 1 Huruf b Jo Pasal 17 Ayat 2 Huruf a UU No. 18/2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah dengan Pasal 37 Butir 16 Pasal 92 Ayat 1 Huruf b Jo Pasal 37 Butir 15 Pasal 17 Ayat 2 Huruf a UU No. 11/2021 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono menyampaikan bahwa kegiatan operasi ini merupakan upaya penyelamatan Sumber Daya Alam (SDA) di wilayah Sumbar karena lokasi operasi merupakan kawasan konservasi dan habitat satwa liar dilindungi antara lain harimau sumatra.

Baca juga: Kata BKSDA Sumbar Soal Informasi Harimau Sumatra yang Dikurung di Pasaman

“Kami berkomitmen untuk memerangi upaya pengrusakan kawasan hutan khususnya kawasan konservasi di Provinsi Sumatra Barat,” tegas Sustyo. (*/pkt)

Baca Juga

Harimau Sumatra Terpantau di Saluran Air, Tim BKSDA Lakukan Penanganan Cepat
Harimau Sumatra Terpantau di Saluran Air, Tim BKSDA Lakukan Penanganan Cepat
Harimau Sumatra di Tigo Nagari Berhasil Dievakuasi Setelah 8 Bulan Berkeliaran
Harimau Sumatra di Tigo Nagari Berhasil Dievakuasi Setelah 8 Bulan Berkeliaran
Harimau Sumatra Kembali Teror Warga Tigo Nagari, Ternak Jadi Korban
Harimau Sumatra Kembali Teror Warga Tigo Nagari, Ternak Jadi Korban
BKSDA Sumbar Amankan 15 Pendaki Gunung Singgalang yang Langgar Aturan
BKSDA Sumbar Amankan 15 Pendaki Gunung Singgalang yang Langgar Aturan
Empat Gunung di Sumbar Ditutup untuk Pendakian Hingga Waktu yang Belum Ditentukan
Empat Gunung di Sumbar Ditutup untuk Pendakian Hingga Waktu yang Belum Ditentukan
BKSDA Sumbar dan Asuransi Amanah Githa Serahkan Santunan Korban Erupsi Gunung Marapi
BKSDA Sumbar dan Asuransi Amanah Githa Serahkan Santunan Korban Erupsi Gunung Marapi