Padang, Padangkita.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menemukan 1 orang komisioner KPU Kota Solok, 2 orang ASN dan 1 orang Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) kabupaten/kota terdaftar di Sipol.
Hal itu diketahui, setelah KPU Sumbar melakukan pengecekan mandiri melalui link https://infopemilu.kpu.go.id/.
Sipol atau Sistem Informasi Partai Politik merupakan aplikasi yang digunakan untuk membantu mendata partai politik dan anggotanya yang tersebar di seluruh Indonesia.
Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar Gebril Daulai mengatakan, karena sudah ada rilis dari KPU RI, berarti itu sudah cukup sebagai data.
"Karena KPU RI telah merilis di mana saja penyelenggara terdaftar di Sipol, kita masih menunggu instruksi tindak lanjut dari KPU RI," ujar Gebril, dalam keterangan tertulis, Jumat (5/8/2022).
Sementara itu Sekretaris KPU Sumbar Firman mengatakan, dari data terakhir yang didapatkan Jumat (5/8/2022) malam pukul 23.59 WIB, di kabupaten kota itu terdapat empat orang yang terdaftar di Sipol setelah melakukan pengecekan mandiri melalui link https://infopemilu.kpu.go.id/.
"Empat orang yang terdaftar itu, 1 komisioner dan 1 ASN di Kota Solok, satu ASN di Agam dan satu orang PPNPN di Kota Padang," ujar Firman.
Ia juga menyebutkan, untuk saat ini KPU Sumbar sudah meminta sekretaris KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan pengecekan dan melaporkan apakah masih ada ASN dan PPNPN yang terdaftar.
"Nanti kami akan rekap ulang bagaimana hasil laporan dari KPU Kabupaten dan Kota dan selanjutnya kami akan teruskan ke KPU Pusat," ujar Firman
Sementara, Komisioner KPU Kota Solok Ilham Eka Putra yang dihubungi via telepon Jumat (5/8/2022) pagi mengatakan, setelah dilakukan pengecekan mandiri melalui link https://infopemilu.kpu.go.id/ memang ada yang terdaftar seperti temuan KPU Sumbar.
"Saya cek melalui link https://infopemilu.kpu.go.id/ memang terdaftar di Sipol," ujarnya.
Baca juga: KPU Tetapkan Masa Kampanye Pemilu 2024 Selama 75 Hari, Ini Alasannya
Ilham menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu arahan dari KPU RI bagaimana tindak lanjut selanjutnya. [*/pkt]