Padang, Padangkita.com - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatra Barat (Sumbar) mencatat terdapat 158 warga negara asing (WNA) di Sumbar.
"Di Sumbar, terdapat 158 WNA. Tersebar di beberapa kabupaten/kota," ujar Kakanwil Kemenkumham Sumbar, R Andika Dwi Prasetya saat ditemui wartawan di Kota Padang, Selasa (15/2/2022).
Dia menuturkan WNA tersebut kebanyakan berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Agam yakni mencapai 137 orang.
WNA tersebut kebanyakan berasal dari China dan India. "Rata-rata WNA di Sumbar untuk bersekolah dan berusaha atau menjadi tenaga kerja," jelasnya.
Andika menerangkan 158 WNA tersebut telah mengajukan izin tinggal terbatas di Sumbar. Pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap mereka.
Pihaknya juga akan melakukan pengawasan terhadap WNA yang datang ke Sumbar untuk berwisata atau kepentingan singkat.
"Meski pintu penerbangan internasional belum dibuka, tetapi kan ada pintu domestik yang kemungkinan melintas orang asing. Kita kan tidak bisa mencegah orang masuk ke Sumbar ketika dia datang dari Jakarta atau provinsi lain," ungkap Andika.
Baca Juga: Kemenkumham Dorong Pelaku Usaha di Sumbar Daftarkan Kekayaan Intelektual
"Untuk itu, meski keimigrasian tidak punya kewenangan untuk melakukan pemeriksaan karena masuk sebagai penumpang domestik, tetapi saya sudah perintahkan Kantor Imigrasi Padang tetap proaktif bekerja sama dengan pihak maskapai dan KKP untuk melakukan pengawasan," imbuhnya. [fru]