Padang, Padangkita.com - Sebanyak 12 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sumatra Barat (Sumbar) berpotensi melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar, Yanuk Sri Mulyani mengatakan, sebanyak 12 TPS yang berpotensi PSU itu tersebar di sembilan kabupaten/kota di Sumbar.
Data ini, kata Yanuk berdasarkan rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang melakukan pengawasan selama masa pencoblosan berlangsung pada Rabu (9/12/2020) kemarin.
"Iya, sejauh ini sudah ada masuk rekomendasi sebanyak 12 TPS yang akan PSU, rekomendasi ini dari Panwascam dan PPK yang masuk ke KPU kabupaten/kota," kata Yanuk saat dihubungi Padangkita.com, Jumat (11/12/2020).
Yanuk menyebutkan, sebanyak 12 TPS yang berpotensi PSU itu berada di Bukittinggi 1 TPS, Kota Solok 1 TPS, Kabupaten Pasaman 2 TPS, Kabupaten Pasaman Barat 3 TPS, Pesisir Selatan 1 TPS, Solok Selatan 1 TPS, Kabupaten Agam 1 TPS, Limapuluh Kota 1 TPS, dan Tanah Datar 1 TPS.
Jumlah TPS yang berpotensi PSU ini menurut Yanuk masih berkemungkinan akan ada penambahan. Sebab, hingga hari ini penerimaan rekomendasi dari panwaslu masih dibuka.
"Batas akhir penerimaanya (rekomendasi) kan dua hari setelah pemungutan suara, jadi hari ini hari terakhir, tentu sampai pukul 24 nanti kita masih menerima rekomendasi itu," terang Yanuk.
Sementara itu, anggota Bawaslu Sumbar Vifner menyebutkan, PSU pada 12 TPS masih potensi, sebab belum ditetapkan dalan pleno.
Adapun PSU itu dapat terjadi karena beberapa faktor, yaitu terdapat pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain, pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilih, dan terdapat pemilih menggunakan hak pilih di lebih dari satu TPS.
Pada 12 TPS tersebut, menurut Vifner mayoritas terjadi lantaran pemilih melakukan pemilihan di luar tempat yang tercantum pada KTP-nya.
"Kebanyakan memilih di TPS yang tidak sesuai dengan KTP-nya," ujarnya.
Baca juga: 5 Daerah di Sumbar Berpotensi PSU, Ini Daerah dan Penyebabnya
Vifner menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus-kasus tersebut sebelum direkomendasikan kepada KPU. [pkt]