Padang, Padangkita.com - Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Suardi menegaskan bahwa para lulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019 wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH), jika tidak maka akan dianggap mengundurkan diri.
Selain itu, para lulusan CPNS 2019 Kota Padang juga harus melengkapi dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing yang diupload di situs https://sscn.bkn.go.id.
"Pengisian DRH ini dimulai tanggal 6-15 November 2020," ujar Suardi melalui keterangan tertulisnya yang diterima Padangkita.com, Sabtu (31/10/2020).
Dijelaskannya, bagi peserta yang tidak mengisi DRH serta menyampaikan berkas usul pengangkatan CPNS sampai tanggal yang telah ditetapkan tanpa pemberitahuan kepada tim CPNS Pemko Padang, maka dianggap mengundurkan diri sebagai CPNS Pemko Padang tahun 2019.
"Keterangan pelamar tidak sesuai atau tidak benar dan menyalahi aturan, maka Tim Pengadaan CPNS Pemko Padang juga akan menggugurkan kelulusan yang bersangkutan," paparnya.
Lebih lanjut dijelaskan Suardi, bagi peserta yang terkendala dalam pengisian DRH, bisa mendatangi Bidang Pengadaan dan Informasi ASN BKPSDM Kota Padang, dengan membawa dokumen asli.
Diketahui, sebanyak 356 peserta penerimaan CPNS tahun 2019 di lingkungan Pemko Padang dinyatakan lulus seleksi.
Baca juga: Hasil Seleksi CPNS 2019 Pemko Padang Telah Diumumkan, 18 Formasi Tak Terisi
Pengumuman kelulusan itu diumumkan pada Jumat (30/10/2020) melalui bkd.padang.go.id. Dari 374 formasi yang dibuka, sebanyak 356 orang dinyatakan lulus dan 18 formasi tidak terisi. [zfk]