Bukittinggi, Padangkita.com - Seorang pria berinisial JS, 45 tahun kedapatan mencuri kotak infak di salah satu Musala di Panganak, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, Rabu (27/10/2020).
Wakapolsek Kota Bukittinggi, Iptu Rosminarti mengatakan, pengakuan dari pelaku, awalnya ia datang ke musala itu untuk buang air kecil.
Namun, setelah melihat kotak infak, ia berniat untuk mencuri isinya dengan cara dicongkel. Lalu, aksi pelaku tersebut ketahuan oleh garin musala, karena mendengar ada suara gaduh.
"Garin musala menghampiri pelaku untuk menanyakan apa yang dilakukannya. Saat itu, uang yang ada di dalam kotak infak sudah diambil pelaku dan dimasukkan ke dalam tas miliknya," ujar Rosminarti, Kamis (28/10/2020).
Dijelaskan Rosminarti, sebelumnya garin musala tersebut sempat mengambil kunci motor milik pelaku agar ia tidak kabur.
Setelah itu, garin tersebut memanggil warga sekitar, dan pelaku diamankan warga.
Lalu, tas pelaku dibuka, didapati sejumlah uang yang diduga berasal dari kotak infak yang diambil oleh pelaku.
Sebelum diserahkan ke polisi, pelaku sempat dipukul oleh warga setempat yang merasa kesal dengan aksi yang dilakukannya.
"Tersangka diketahui juga merupakan residivis penadah HP dan baru saja keluar dari penjara," papar Rosminarti.
Atas perbuatan pelaku, ia terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Baca juga: Polres Dharmasraya Tangkap 3 Pemuda yang Diudga Pelaku Pemerkosaan Pelajar
Rosminarti juag mengimbau agar pengurus masjid dan musala untuk segera mengambil uang di dalam kotak infak jika sudah terisi, jika dibiarkan hal itu bisa memancing orang tak bertanggung jawab untuk mencurinya. [zfk]