Padang, Padangkita.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) memberikan 23 teguran tertulis kepada pasangan calon dan 56 pembubaran kegiatan kampanye karena melanggar aturan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Teguran tertulis dan pembubaran kampanye itu dilakukan, baik kepada pasangan calon gubernur/calon wakil gubernur maupun pasangan calon bupati/calon wakil bupati, dan calon wali kota/calon wakil wali kota.
Ketua Bawaslu Provinsi Sumbar, Surya Efitrimen merincikan, pada Pilkada tingkat kabupaten/kota, Bawaslu sudah memberikan 14 teguran tertulis kepada pasangan calon dan 47 pembubaran kegiatan kampanye.
"Alasannya, ada 34 kampanye yang dilakukan pembubaran karena tidak ada STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) kampaye. Selebihnya 6 kampanye karena tidak mematuhi protokol Covid-19. Kemudian, ada juga tidak sesuai lokasi kampanye dengan STTP. Alasan pembubaran itu bisa dua, tidak hanya satu. Misal, tidak ada STTP dan mematuhi protokol Covid-19," ujarnya saat diwawancarai awak media di Bawaslu Sumbar, Selasa (27/10/2020).
Pemberian teguran tertulis dan pembubaran kampanye tersebut dilakukan oleh panitia pengawas pemilu tingkat kecamatan atau nagari.
Sementara, untuk pasangan calon gubernur/calon wakil gubernur, Bawaslu sudah memberikan 9 teguran tertulis dan melakukan 9 pembubaran aktivitas kampanye.
Baca juga: 52 ASN Pelanggar Netralitas di Pilkada Sumbar Dilaporkan ke KASN, Paling Banyak di Pasaman
"Alasannya masih sama. Tidak ada STTP, tidak mematuhi protokol Covid-19, dan tidak sesuai antara lokasi kampanye dan STTP," jelasnya.
Dia menerangkan teguran tertulis dan pembubaran kegiatan kampanye itu dilakukan Bawaslu per tanggal 26 Oktober 2020 kemarin. [pkt]