Padang, Padangkita.com – Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Irwan Prayitno menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19) pada libur dan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW, 28-30 Oktober 2020 yang disambut libur akhir pekan Sabtu dan Minggu (31 Oktober dan 1 November).
Dalam SE yang ditujukan kepada 19 bupati/wali kota se-Sumbar tersebut, setidaknya ada 11 poin yang diingatkan Gubernur Irwan. Utamanya, Gubernur meminta bupati/wali kota untuk mengimbau masyarakat agar jangan melakukan perjalanan ke luar daerah selama libur dan cuti bersama.
“Jika karena alasan yang tidak dapat dihindari harus melakukan perjalanan, ke luar daerah maka lakukan PCR Test atau Rapid Test menyesuaikan dengan yang berlaku pada moda transportasi. Bagi yang hasil tesnya dinyatakan positif agar tidak melaksanakan perjalanan dan melakukan karantina mandiri atau di tempat yang disiapkan pemerintah,” kata Gubernur Irwan dalam SE No. 004/ED/GSB-2020 itu.
Bagi yang tetap melakukan perjalanan ke luar daerah, maka sekembalinya agar langsung kembali melakukan PCR Test atau Rapid Test. Bagi hasil tesnya positif Covid-19, langsung menjalani karantina.
Sementara itu, dalam pelaksanaan Maulid Nabi Muhammad SAW, diingatkan Gubernur, agar cukup dilaksanakan di lingkungan masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan: memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.
Gubernur meminta setiap kabupaten/kota agar memperkuat sistem pengawasan pencegahan penyebaran Covid-19 secara berlapis pada setiap tingkatan: kabupaten/kota, kecamatan, nagari/desa/kelurahan, jorong, RW dan RT.
“Untuk menjaga agar nagari/desa/kelurahan bebas Covid-19 maka kepada pengunjung diyakinkan untuk membawa surat hasil PCR Test/Rapid Test yang menjelaskan pengunjung tersebut negatif Covid-19,” ingat Gubernur Irwan.
Pengelola Wisata Dilarang Adakan Pesta
Pada poin berikutnya, Gubernur Irwan meminta pengelola objek wisata agar menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yaitu: membatasi pengunjung 50% dari kapasitas, menjaga jarak, menggunakan masker, tidak melaksanakan pesta, termasuk tidak menggunakan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.
Gubernur Irwan juga mengingatkan agar ada pengaturan soal kegiatan seni budaya dan tradisi non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum Pandemi Covid-19 di lingkungan masing-masing. Jangan sampai, kegiatan tersebut terjadi kerumunan massa dalam bentuk apapun sehingga melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Bupati/wali kota, juga diminta berkoordinasi dengan Forkopimda dan stakeholder lainnya, di antaranya tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pengelola hotel, pengelola tempat wisata, pengelola mal, pelaku usaha serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik tiap-tiap kabupaten/kota dalam pencegahan Covid-19 dan penegakan disiplin sesuai aturan. [pkt]