UNP Berikan Gelar Doktor Honoris Causa Kelima Bagi Megawati

UNP Berikan Gelar Doktor Honoris Causa Kelima Bagi Megawati

Ketua umum PDIP Megawati Sukarnoputri saat mendarat di BIM, Selasa (26/09/2017). (Foto: Aidil Sikumbang)

Lampiran Gambar

Ketua umum PDIP Megawati Sukarnoputri saat mendarat di BIM, Selasa (26/09/2017). (Foto: Aidil Sikumbang)

Padangkita.com - Mantan Presiden Republik Indonesia, Megawati Sukarnoputri hari ini, Rabu (27/09/2017) menerima gelar doktor kehormatan (HC) dari Universitas Negeri Padang (UNP).

Megawati dianugerahkan gelar doktor kehormatan Doktor Bidang Politik Pendidikan oleh salah satu universitas dengan akreditasi A di Sumatera barat tersebut.

Ini merupakan gelar doktor kehormatan, Honoris causa (HC) kelima yang diterima putri mendiang proklamator kemerdekaan Republik Indonesia, Soekarno.

Empat gelar doktor honoris causa yang diterima Megawati yang juga merupakan ketua umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebelumnya diperoleh dari tiga universitas luar negeri yakni Universitas Waseda, Tokyo, Jepang, Korea Maritime and Ocean University, Moscow State Institute of International Relation.

Sedangkan dari universitas yang ada di Indonesia, Megawati sebelumnya menerima gelar honoris causa dari Universitas Padjadjaran.

Rektor UNP ganefri mengatakan keputusan pemberian gelar Doktor HC kepada Megawati Soekarnoputri sudah melalui kajian akademis yang cukup lama. Rapat senat UNP terkait rencana tersebut pun sudah dilakukan pada Maret 2017 lalu.

Dirinya menjelaskan pemberian gelar Doktor Kehormatan tentu tidak bisa dilakukan oleh sembarang perguruan tinggi di Indonesia. Menurutnya, UNP merupakan salah satu perguruan tinggi yang memenuhi syarat untuk berikan gelar Doktor Kehormatan yakni memiliki akreditasi A.

Dalam penjelasannya Ganefri mengatakan bahwa Megawati dianggap sebagai pelopor pendidikan berkarakter di Indonesia.  Dan pemberian gelar HC kepada seseorang diatur oleh Peraturan Menteri Nomor 65 tahun 2016.

“Jadi kami tidak memandang Bu Mega sebagai ketua partai PDIP atau yang lain-lain. Sebagai Presiden beliau lahirkan kebijakan yang berpihak pada pendidikan dan lahirnya UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,” tukasnya.

Putusan senat UNP kemudian dibawa kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi untuk dimintakan persetujuan. Izin dari pusat, lanjut Ganefri, kemudian muncul pada Juli 2017 lalu.

Proses pemberian gelar Doktor HC tak hanya matang setelah izin dari pemerintah pusat turun. Menurutnya, pihak UNP harus melakukan audiensi dengan Megawati Soekarnoputri sendiri untuk dilakukan kajian akademis.

Pihak kampus harus memastikan bahwa sosok Megawati memang layak diberikan gelar Doktor Kehormatan tersebut.

Baca Juga

Pemko Pariaman Dukung Pariaman Campus Expo 2026 
Pemko Pariaman Dukung Pariaman Campus Expo 2026 
Pemprov Dorong Koordinasi Lintas OPD Akomodasi Kebutuhan Sekolah Luar Biasa
Pemprov Dorong Koordinasi Lintas OPD Akomodasi Kebutuhan Sekolah Luar Biasa
Ada Video Perkelahian Siswa di Pariaman Beredar, Wali Kota Yota Balad Langsung Bertindak
Ada Video Perkelahian Siswa di Pariaman Beredar, Wali Kota Yota Balad Langsung Bertindak
Menembus Keterisolasian, Tim UNP Peduli Gunakan Ponton Salurkan Bantuan ke Sungai Batang Agam
Menembus Keterisolasian, Tim UNP Peduli Gunakan Ponton Salurkan Bantuan ke Sungai Batang Agam
Aktivitas Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah di Sumbar Diliburkan hingga 29 November 2025
Aktivitas Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah di Sumbar Diliburkan hingga 29 November 2025
Yota Balad Tinjau Proses Belajar Mengajar Menggunakan Smartboard Bantuan Presiden
Yota Balad Tinjau Proses Belajar Mengajar Menggunakan Smartboard Bantuan Presiden