Simpang Empat, Padangkita.com - Pengunjung Pengadilan Negeri (PN) Pasaman Barat (Pasbar) diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19, untuk mencegah penularan virus Corona di lingkungan Pengadilan.
"Jaga jarak antara orang per orang, jangan berkerumun, seperti imbauan pemerintah," kata Humas Pengadilan Negeri Pasbar, Warman Priatno kepada Padangkita.com di Simpang Empat, Jumat (23/10/2020).
Warman menyebutkan, dalam hal pelaksanaan persidangan sekalipun sudah jelas diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang administrasi dan Persidangan Perkara Pidana secara Elektronik.
"Penundaan sidang berlaku untuk perkara perdata maupun pidana. Namun, tidak semua perkara bisa ditunda sidangnya. Perkara yang tidak bisa ditunda seperti masa tahanannya sudah mau berakhir atau bukti yang harus dihadirkan pada hari persidangan," ujarnya.
Untuk memasuki lingkungan PN sendiri, kata Warman, semua wajib memakai masker tidak terkecuali para penegak hukum.
Pihaknya juga telah memasang imbauan untuk wajib memakai masker di lingkungan PN serta telah menyediakan cairan disinfektan di pintu masuk.
"Begitu juga dengan petugas pengadilan, wajib menggunakan masker sebagai alat pelindung diri saat berinteraksi dengan pengunjung pengadilan," paparnya.
Baca Juga: Dinas Perhubungan Pasbar Imbau Masyarakat Patuhi Protokol Covid-19
PN Pasbar juga memberlakukan pengukuran suhu tubuh kepada pegawai dan pengunjung pengadilan yang hendak masuk sebagai salah satu langkah antisipasi.
"Setiap pegawai yang merasa kurang enak badan, kami sarankan untuk beristirahat dan kembali aktif masuk kantor apabila telah fit." [pkt]