Berita Pasaman Barat terbaru dan berita Sumbar terbaru: Bawaslu dan ASN di Pasaman Barat berikrar untuk netral dalam Pilkada serentak 9 Desember 2020.
Simpang Empat, Padangkita.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Pasbar, berikrar untuk netral dalam Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang.
Kegiatan ini dilaksanakan di sebuah hotel di Simpang Empat, Kamis (15/10/2020). Pada kesempatan itu, hadir Pjs Bupati Pasbar Hansastri, Sekretaris Daerah Yudesri, Kepala OPD, Kabag, dan Camat se-Pasbar.
Ada tiga poin yang disampaikan saat Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Bersama ASN ini, dan dituangkan dalam ikrar bersama. Selain pembacaan ikrar, juga dilakukan penandatanganan pakta integritas yang dilakukan oleh Pjs Bupati Pasbar, Hansastri dengan Ketua Bawaslu Pasbar Emra Patria.
Dalam kesempatan ini, Hansastri mengatakan, sosialisasi ini dilakukan untuk pencegahan terjadinya pelanggaran Pilkada. Termasuk mengantisipasi ketidaktahuan ASN mengenai pelanggaran yang mungkin saja terjadi di lapangan, sehingga nanti bisa membuat kerugian bagi ASN tersebut.
"Pilkada bagi ASN bukan hal yang baru. Namun, jangan sampai kita mengekspresikan dukungan tersebut ke ruang publik. Cukup pilihan tersebut di dalam hati saja," ujar Hansastri di Simpang Empat.
Dia menegaskan ASN harus netral, karena telah diamanahkan oleh rakyat untuk menggunakan fasilitas negara yang harus dipertanggungjawabkan.
"Memang berat, tetapi kita harus menahan diri. Kalau harus memberikan dukungan cukup di bilik suara saja, jangan di masa kampanye apa lagi di media sosial," lanjutnya.
Ia juga meminta kepada seluruh ASN di Pasbar untuk mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut dengan baik, sehingga ASN tidak salah langkah berada di tengah masyarakat.
Ketua Bawaslu Pasbar Emra Patria juga meminta ASN untuk netral dalam Pilkada serentak tahun 2010 ini. Hal itu, kata dia, karena memang sudah diatur oleh undang-undang, salah satunya adalah UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
"Selain itu, juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta beberapa aturan lain," kata Emra Patria menjelaskan.
Di dalam seluruh ketentuan perundang-undangan sudah tegas dikatakan bahwa ASN harus netral.
Baca juga: Walau Berseteru di Pusat, PDIP-PKS Kompak Koalisi pada Pilkada Pasaman Barat
"ASN itu mulai dari PNS, tenaga kontrak dan tenaga harian lepas. Kemudian Wali Nagari dan perangkatnya serta pegawai yang menggunakan anggaran negara sudah jelas diperintahkan untuk netral dalam hal berpolitik," ingatnya. [pkt]