Diduga Jadi Pengedar Narkoba, Sopir Truk di Pasaman Ditangkap Polisi

Berita, Petani di Padang Pariaman Mengaku TNI,TNI Gadungan, Berita viral terbaru: Janda tewas dibunuh dan diperkosa, Sumbar, Sumatra Barat Terbaru

Ilustrasi. [Foto: Ist]

Berita Pasaman terbaru dan berita Sumbar terbaru: Petugas Satnarkoba Polres Pasaman tangkap sopir truk yang diduga jadi pengedar narkoba

Lubuk Sikaping, Padangkita.com - Petugas Satnarkoba Polres Pasaman menangkap seorang sopir truk karena diduga membawa narkoba jenis sabu.

JH, 34 tahun ditangkap petugas saat melintas di jalan lintas Sumatera (Jalinsum) Bukittinggi-Medan, Jorong Rambah Kenagarian Sontang Cubadak Kecamatan Padang Gelugur, Rabu (30/9/2020) lalu.

Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Andriansyah mengatakan dari penangkapan polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu ukuran sedang seharga Rp3,5 juta yang akan dijualnya.

“Saat pelaku memasuki Kabupaten Pasaman, langsung kita lakukan pembuntutan dan pengadangan terhadap truk yang dikemudikan pelaku. Setelah kita geledah, ditemukan satu paket sabu yang diakui pelaku merupakan miliknya,” katanya dikutip dari situs polri, Sabtu (3/10/2020).

Dari pengakuan tersangka, sebelum ditangkap ia mengaku sudah menjual beberapa paket sabu di daerah Payakumbuh.

Dedi menyatakan penangkapan pelaku berkat laporan masyarakat yang melaporkan akan adanya seseorang yang memperjualbelikan narkoba di Pasaman.

Baca Juga: Dua Pelaku Pemburu dan Pedagang Satwa Dilindungi Ditangkap di Lubuk Sikaping Pasaman

Sementara itu, Kasat Narkoba Iptu Syafri Munir menerangkan penangkapan terhadap JH setelah tim opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian di seputaran Kecamatan Rao.

“Saat anggota melakukan penyelidikan di sepanjang jalan Kecamaran Rao itu, tiba-tiba melintas satu unit truk merk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning pelat nomor BK 9098 CO dari arah Medan yang gelagatnya mencurigakan,” ujarnya.

Selanjutnya, tim opsnal langsung mengikuti mobil truk tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku JH, polisi menemukan barang bukti sabu yang siap diedarkannya.

Setelah mengamankan barang bukti, pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Pasaman untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku kita jerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. [abe]


Baca berita Pasaman terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Aktivasi JMO BPJS Ketenagakerjaan di Pasaman, Tingkatkan Kemudahan Akses Layanan Bagi Tenaga Kerja
Aktivasi JMO BPJS Ketenagakerjaan di Pasaman, Tingkatkan Kemudahan Akses Layanan Bagi Tenaga Kerja
Utang UMKM Dihapus, Judol-Narkoba Diberantas: Bukti Presiden Prabowo Paham Aspirasi Rakyat
Utang UMKM Dihapus, Judol-Narkoba Diberantas: Bukti Presiden Prabowo Paham Aspirasi Rakyat
Andre Rosiade: Gerindra segera Pecat Anggota DPRD Kepulauan Mentawai Pemakai Narkoba
Andre Rosiade: Gerindra segera Pecat Anggota DPRD Kepulauan Mentawai Pemakai Narkoba
Gubernur Mahyeldi: Perangi Narkoba dengan Memasifkan Penyelenggaraan Kegiatan Olahraga
Gubernur Mahyeldi: Perangi Narkoba dengan Memasifkan Penyelenggaraan Kegiatan Olahraga
Pemprov Sumbar akan Tes Urine Semua ASN dan Pelajar, Sanksi Tegas bagi Positif Narkoba
Pemprov Sumbar akan Tes Urine Semua ASN dan Pelajar, Sanksi Tegas bagi Positif Narkoba
Tengah Konsumsi Narkoba, Seorang Pengedar di Pasaman Barat Diringkus Polisi
Tengah Konsumsi Narkoba, Seorang Pengedar di Pasaman Barat Diringkus Polisi