Dinsos Padang Panjang Siap Salurkan BST Gelombang II

Berita Padang Panjang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Pemko Padang Panjang permudah izin usaha dengan sosialisasi OSS

Kantor Wali Kota Padang Panjang (Foto: Ist)

Berita Padang Panjang terbaru dan berita Sumbar terbaru: Pemko Padang Panjang melalui Dinas Sosial setempat segera mencairkan Bantuan Sosial Tunai (BST) gelombang II

Padang Panjang, Padangkita.com - Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang melalui Dinas Sosial setempat menyatakan sedang mempersiapkan proses penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) gelombang II.

Kepala Dinas Sosial PPKBP3A Kota Padang Panjang, Osman Bin Nur melalui Kasi PFM, Rita Zahara mengatakan pencairana BTS gelombang II ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

"Untuk masyarakat yang terdampak, pemerintah telah menggulirkan Bantuan Sosial Tunai (BST). Kota Padang Panjang sendiri akan memasuki gelombang II untuk BST ini," katanya, Kamis (1/10/2020).

Ia menjelaskan menjelang persiapan penyaluran BST gelombang II, Dinas Sosial Kota Padang Panjang melakukan rapat bersama OPD terkait, pihak kecamatan dan kelurahan untuk menyamakan presepsi terkait calon penerima dan validasi data penerima BTS gelombang II ini.

"Kemudian nantinya akan dilakukan verifikasi data base penerima BST gelombang I oleh Kelurahan, apakah ada yang maninggal, pindah atau tidak layak menerima BST," jelasnya.

Baca Juga: Pasien Positif Covid-19 di Padang Panjang Bertambah 1 Orang

Data hasil verifikasi dan validasi tersebut akan disandingkan dengan data penerima bansos dari OPD lain, misalnya dengan masyarakat penerima kartu pra kerja, dan bansos bagi UMKM dari Dinas Perindag.

Setelah itu baru nantinya akan diverifikasi ulang oleh Pemko Padang Panjang dengan hasil berupa berita acara masyarakat yang direkomendasikan mendapat BST gelombang II.

"Sebagai tambahan informasi, jumlah calon penerima yang terdata saat ini sebesar 5.000 kuota dengan besaran nilai Rp. 300.000 per KK per bulan (Oktober-Desember)," tambahnya.

Sedangkan mengenai kriteria, Rita Zahara menambahkan persyaratan tetap mengacu kepada kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya.

"Namun demikian ada penegasan dengan melengkapi KTP, KK, dan berdomisili di Padang Panjang, sehingga apabila ada warga yang belum mengurus administrasi kependudukan sesuai kondisi, maka segera lah urus KK baru, kalau ingin menerima BST dari APBD Kota Padang Panjang", pungkasnya. [abe]


Baca berita Padang Panjang terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Blusukan ke Pasar Padang Panjang, Mahyeldi Terima Keluhan Pedagang Soal Daging Impor
Blusukan ke Pasar Padang Panjang, Mahyeldi Terima Keluhan Pedagang Soal Daging Impor
Dinilai Berhasil sebagai Pj Wali Kota, Mendagri Perpanjang Masa Jabatan Sonny dan Roberia
Dinilai Berhasil sebagai Pj Wali Kota, Mendagri Perpanjang Masa Jabatan Sonny dan Roberia
Berkunjung ke Menyala Coffee Padang Panjang, Mahyeldi: Kedai Kopi Penggerak Ekonomi Lokal
Berkunjung ke Menyala Coffee Padang Panjang, Mahyeldi: Kedai Kopi Penggerak Ekonomi Lokal
Mahyeldi akan Perbanyak Event dan Perkuat Permodalan UMKM di Padang Panjang
Mahyeldi akan Perbanyak Event dan Perkuat Permodalan UMKM di Padang Panjang
Pemko Padang Panjang – Bank Nagari Gairahkan Usaha Mikro lewat Festival dan Subsidi Bunga
Pemko Padang Panjang – Bank Nagari Gairahkan Usaha Mikro lewat Festival dan Subsidi Bunga
BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Rp50 Juta kepada Ahli Waris Korban Banjir Lahar Dingin di Padang Panjang
BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Rp50 Juta kepada Ahli Waris Korban Banjir Lahar Dingin di Padang Panjang