Berita Bukittinggi dan berita sumbar terbaru: Pemko Bukittinggi kembali mengambil kebijakan memperpanjang WFH
Bukittinggi, Padangkita.com - Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi kembali mengambil kebijakan memperpanjang “Work From Home” (WFH) atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini merespons kasus Covid-19 di Kota Bukittinggi yang terus meningkat.
Perpanjangan WFH ini diberlakukan mulai tanggal 1 hingga 9 Oktober 2020 mendatang sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) tertanggal 30 September 2020.
Dalam surat itu, disebutkan alasan kebijakan WFH berdasarkan kondisi terkini penyebaran Covid-19 di Kota Bukittinggi yang masih meningkat.
"Surat itu dikeluarkan tetap memperhatikan Surat Edaran MenPan-RB Nomor 67 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja ASN dalam Tatanan Normal Baru dan Surat Edaran Wali Kota Bukittinggi Nomor 800/156/III-BKPSDM/2020," ujar Sekda Yuen Karnova.
Seperti keputusan sebelumnya, kebijakan sistem kerja WFH akan dievaluasi kembali sesuai kebutuhan. Sekda menegaskan, terkait teknis ketentuan sistem kerja MFH tetap mempedomani SE Wako Nomor 800/156/III-BKPSDam/2020 sebelumnya.
Baca Juga: Ketua Bawaslu Bukittinggi Positif Covid-19, Semua Anggota Forkopimda Langsung Tes Swab
Berdasarkan laporan Gugus Tugas Covid-19 Sumatra Barat (Sumbar) Rabu (30/9/2020), total kasus Covid-19 di Kota Bukittinggi telah mencapai 445 orang.
Pasien yang sembuh tercatat sebanyak 86 orang atau 19,3 persen, dan pasien yang meninggal dunia sebanyak delapan orang atau 1,8 persen. [pkt]