Jakarta, Padangkita.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah tidak melarang masyarakat untuk melakukan pemutaran film G30S/PKI.
Ia memastikan masyarakat boleh menonton film pengkhianatan PKI terhadap bangsa Indonesia itu.
"Ya, jadi banyak yang bertanya apakah pemutaran film, pengkhianatan G30S/PKI itu dibolehkan atau tidak, saya sudah mengatakan pemutaran film itu boleh tidak ada yang melarang, tapi juga tidak mewajibkan," ujarnya, dilansir dari Suara.com, jaringan Padangkita.com, Rabu (30/9/2020).
Meski demikian, kata Mahfud, pemerintah melarang jika pemutaran film itu menimbulkan kerumunan dan melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
"Ya, jadi banyak yang bertanya apakah pemutaran film, pengkhianatan G30S/PKI itu dibolehkan atau tidak, saya sudah mengatakan pemutaran film itu boleh tidak ada yang melarang, tapi juga tidak mewajibkan," kata Mahfud.
Baca juga: Publik Pertanyakan Keberadaan Menkes, Istana: Maklumi Saja, Beliau Sibuk
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menambahkan Menteri Penerangan Muhammad Yunus Yosfiah pada era pemerintahan Presiden BJ Habibie pernah menyebut penghentian penayangan film tersebut menjadi sebuah keharusan.
Namun saat ini, kata dia, masyarakat tetap bisa saja menonton film tersebut atas kehendak dirinya sendiri.
"Tetapi kalau itu sebagai pilihan sukarela memang mau ditayangkan atas kesadaran dan kehendak sendiri, maka itu dibolehkan," kata Mahfud. [*/try]