Berita Pilkada Sumbar dan Berita Sumbar terbaru: KPU Sumbar masih menunggu peraturan resmi dari KPU Pusat terkait batasan kampanye pada masa pandemi Covid-19
Padang, Padangkita.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) masih menunggu peraturan resmi dari KPU Pusat terkait batasan kampanye pada masa pandemi Covid-19 oleh Paslon Kepala Daerah dalam Pilkada 2020.
Komisioner KPU Sumbar Gebril Daulay menyebutkan, Peraturan KPU terkait aturan kampanye pada masa pandemi ini masih dalam pembahasan oleh KPU Pusat.
"Kita lagi nunggu dari KPU RI, regulasi yang final belum turun," ujar Gebril kepada Padangkita.com, Rabu (23/9/2020).
Dikatakan Gebril, hingga saat ini, pihaknya belum mengetahui secara pasti terkait batasan-batasan apa saja yang akan diatur pada PKPU tersebut.
Sementara, sudah ramai diperbincangkan bahwa pada masa kampanye para paslon diperbolehkan menggelar kegiatan berupa konser. Hal ini tentu menjadi sebuah pertanyaan banyak orang, kenapa konser diperbolehkan sementara pesta pernikahan tidak.
Terkait hal itu, Gebril pun belum bisa memastikan bagaimana aturan dari KPU pusat terkait konser tersebut. Yang jelas, dalam masa kampanye, setiap orang diwajibkan menerapkan protokol kesehatan.
Diketahui, masa kampanye tidak lama lagi akan berlangsung. KPU menetapkan masa kampanye akan dimulai dari tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020.
"Kampanye belangsung selama 71," kata Gebril. [pkt]