Berita Tanah Datar terbaru dan berita Sumbar terbaru: Berkas atau dokumen empat bakal pasangan calon Pilkada Tanah Datar masih dinyatakan KPU belum memenuhi syarat
Batusangkar, Padangkita.com – Berkas atau dokumen empat bakal pasangan calon (bapaslon) Pilkada Tanah Datar masih dinyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum memenuhi syarat (BMS). Semua bapaslon diminta segera melengkapi, paling lambat Rabu (16/9/2020).
Komisioner KPU Tanah Datar, Erlonadi mengatakan, hingga Selasa (15/9/2020), keempat bapaslon masih belum memenuhi seluruh kelengkapan dokumen yang disyaratkan saat pendafataran.
“Pada umumnya ketidaklengkapan itu berupa administrasi. Hanya surat menyurat, kan saat pendaftaran awal ada yang hanya menyertakan surat sedang mengurus. Yang menggugurkan itu kan tes kesehatan, kalau kesehatan, Alhamdulillah seluruhnya memenuhi syarat,” ungkap Erlonadi saat dihubungi, selasa (15/9/2020).
Sesuai dengan aturan, sebut dia, seluruh bapaslon mesti melampirkan surat asli pengganti dari surat keterangan tersebut. Batas akhir penyerahan berkas perbaikan bapaslon Rabu (16/9/2020) pukul 24.00 WIB.
“Kita sesuai tahapan itu, masa perbaikan akan berakhir hingga 16 september. Jadi untuk itu, bakal paslon untuk segera melengkapi bagi yang menyertai dengan surat keterangan dalam pengurusan. Untuk menerima kelengkapan berkas perbaikan, kami akan menunggu hingga pukul 24.00 WIB,” jelasnya.
Baca Juga: Jumlah DPS Pilkada 2020 di Tanah Datar Sebanyak 256.857 Pemilih
Erlonadi melanjutkan, setelah syarat dilengkapi oleh seluruh bakal pasangan calon, maka KPU akan kembali melakukan verifikasi terhadap dokumen tersebut.
“Kemarin itu sudah diberitahu melalui berita acara tentang syarat yang belum memenuhi syarat, dan harus dilengkapi pada masa perbaikan, setelah itu diverifikasi lagi.” [agg/pkt]