Berita Bukittinggi terbabru dan berita Sumbar terbaru: Satreskrim Polres Bukittinggi menangkap seorang pria yang diduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur
Bukittinggi, Padangkita.com - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bukittinggi menangkap seorang pria yang diduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, Sabtu (12/9/2020). Pria berinisial E, 21 tahun, ini ditangkap di kawasan Nagari Ladang Laweh, Kecamatan Banuhampu, Agam.
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution menyampaikan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/180/K/IX/2020/Res-Bkt tanggal 2 September 2020 oleh pelapor berinisial SY. Pelapor adalah orang tua dari korban.
“Menurut pelapor, tersangka telah melakukan aksi pencabulan terhadap anak dari pelapor yang masih berstatus pelajar,” ungkap AKP Chairul Amri Nasution, Minggu (13/9/2020).
Tersangka, lanjut Chairul melakukan perbuataannya pada Juni 2020 lalu. Parahnya, aksi tersebut telah dilakukan sebanyak 10 kali terhadap korbannya. Pencabulan itu dilakukan tersangka di rumahnya di Jorong Ladang Laweh Nagari Ladang Laweh, Kecamatan Banuhampu.
“Tersangka berinisial E yang berprofesi sebagai sopir ini diamankan dan langsung dibawa ke Polres Bukittinggi untuk dimintai keterangan,” ujar Chairul.
Baca Juga: Dua Pelaku Pemburu dan Pedagang Satwa Dilindungi Ditangkap di Lubuk Sikaping Pasaman
Menurut pelapor ke polisi, anaknya telah disetubuhi tersangka pada Juni 2020, dan memberi tahu ke ibunya pada tanggal 26 Agustus 2020. Anak korban sempat menangis, menggigil memeluk ibunya, ketika menceritakan peristiwa yang telah menimpanya.
“Awalnya anak korban tidak menjawab ketika ibunya mengapa ia menangis yang kemudian ibunya meminta kepada kakaknya yang tak lain adalah paman korban untuk bertanya apa yang terjadi terhadap korban,” jelas Kasat.
Setelah dibujuk pamannya, akhirnya korban mengaku telah disetubuhi tersangka sebanyak 10 kali di rumah tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76D Jo Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU No. 35/2014 tentang Perlindungan anak Jo UU No.17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1/2016 tentang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara. [agg/pkt]