Berita Pesisir Selatan terbaru dan berita Sumbar terbaru: Bupati Pessel terbitkan Surat Edaran (SE) tentang larangan menggelar acara pesta dan hiburan
Painan, Padangkita.com - Bupati Pesisir Selatan (Pessel) Hendrajoni menerbitkan Surat Edaran No: 100/203/GTC-VIII/2020 tentang penghentian acara pesta, panggung hiburan, keramaian dan sejenisnya.
Surat edaran tersebut diterbitkan dalam rangka memutus mata rantai penularan dan pencegahan Covid-19 di Kabupaten Pessel.
"Ya, bupati mengeluarkan surat edaran terkait penghentian pesta, panggung hiburan, keramaian dan sejenisnya," kata Kabag Humas Pessel, Rinaldi, Jumat (11/9/2020).
Surat edaran tersebut menurutnya telah dikirim kepada perangkat daerah, BUMN, BUMD, instansi vertikal, camat dan walinagari
Rinaldi menjelaskan acara pesta, panggung hiburan dan keramaian pasti akan dihadiri orang banyak dari berbagai penjuru daerah, dan para tamu yang datang tidak diketahui kondisi kesehatannya.
"Oleh karena itu, diimbau kepada masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan tidak menggelar pesta, panggung hiburan, keramaian dan sejenisnya sementara waktu," tambahnya.
Baca Juga: Pasien Suspek Memaksa Pulang Saat Dirawat di RSUD Painan, 2 Hari di Rumah Ternyata Positif Covid-19
Pihaknya juga meminta kepada wali nagari agar mensosialisasikan ke masyarakat tentang penghentian acara pesta, panggung hiburan dan keramaian sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Dikatakan, pihak Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pesisir Selatan terus melakukan upaya penanganan Covid-19 secara maksimal.
Meskipun ada penambahan pasien yang sembuh, tapi juga ada penambahan pasien terkonfirmasi positif Covid-19. Oleh karena itu, masyarakat diminta tetap waspada dan disiplin serta mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
"Ya, untuk memutus mata rantai penularan Covid-19, maka masyarakat harus tetap mematuhi protokol kesehatan. Hal itu hendaknya dilakukan secara bersama-sama," ucap Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tersebut. [*/abe]