Pemko Padang Panjang Larang Pesta 'Baralek' dan Hiburan

Berita Kota Padang Terbaru, Larangan Tenda Baralek di Padang, Tenda Baralek, Larangan Pendirian Tenda Baralek di Jalan, Berita Padang, pesta pernikahan, corona sumbar, Berita Agam, Agam Larang Pesta Perkawinan, Acara Baralek di Agam Dilarang, Corona Sumbar, Sumatra Barat Terbaru, Indra Catri, Berita Pariaman, Pemko Pariaman Larang Gelar Pesta Pernikahan, Virus Corona Sumbar, Sumatra barat Terbaru

Ilustrasi tenda baralek (Foto: Ist)

Berita Padang Panjang terbaru dan berita Sumbar terbaru: Pemko Padang Panjang menerbitkan larangan untuk menggelar pesta baralek (pernikahan) atau kegiatan yang mengundang keramaian lainnya

Padang Panjang, Padangkita.com - Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang menerbitkan Instruksi Wali Kota tentang larangan atau penghentian sementara kegiatan pesta baralek (pernikahan) atau acara hiburan lainnya yang mengundang keramaian.

Wali Kota Padang Panjang Fadly Amran menerbitkan Instruksi Wali Kota Nomor 72 Tahun 2020, tentang penghentian sementara kegiatan pesta perkawinan dan kegiatan hiburan atau panggung terbuka dalam rangka antisipasi penanggulangan penyebaran Covid-19 di Kota Padang Panjang.

Langkah diambil sebagai langkah dan upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Padang Panjang setelah sejumlah warga setempat terkonfirmasi positif Covid-19 dari klaster pesta pernikahan.

"Hal ini dilakukan melihat penambahan kasus pada minggu terakhir yang cukup tinggi dan ini terjadi pada hari Minggu 6 September 2020 dengan jumlah penambahan kasus 22 orang yang berasal dari klaster pesta perkawinan," ungkap Walikota Fadly Amran yang diwakili Kepala Dinas Kesehatan Nuryanuwar, Selasa, (8/9/2020).

Image Attachment

Berdasarkan laporan dinas kesehatan pada hari Senin (7/9/20200 terdapat sebanyak 84 orang warga Padang Panjang terkonfirmasi positif Covid-19. Dari jumlah tersebut sebanyak 44 orang dinyatakan telah sembuh.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Padang Panjang Kembali Bertambah 3 Orang

Warga yang dikarantina atau diisolasi sebanyak 40 orang yakni 3 orang di karantina Baso, 6 orang di RSUD Padang Panjang dan 31 orang menjalani isolasi mandiri.

"Berdasarkan kasus tersebut Wali Kota bersama tim memutuskan menerbitkan Instruksi tersebut dan ditanda tangani pada 7 September 2020," jelasnya.

Kadis DKK Nuryanuwar terus menyampaikan harapannya agar semua pihak dapat mematuhi protokol kesehatan.

"Kami berharap semua pihak dan seluruh masyarakat, tetap taat dan patuh menjalankan ptotokol kesehatan yang dibuat pemerintah terutama memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. Disamping itu tetap dirumah saja jika tdk ada urusan yang penting serta tingkatkan daya tahan tubuh," katanya. [*/abe]


Baca berita Padang Panjang terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Blusukan ke Pasar Padang Panjang, Mahyeldi Terima Keluhan Pedagang Soal Daging Impor
Blusukan ke Pasar Padang Panjang, Mahyeldi Terima Keluhan Pedagang Soal Daging Impor
Dinilai Berhasil sebagai Pj Wali Kota, Mendagri Perpanjang Masa Jabatan Sonny dan Roberia
Dinilai Berhasil sebagai Pj Wali Kota, Mendagri Perpanjang Masa Jabatan Sonny dan Roberia
Berkunjung ke Menyala Coffee Padang Panjang, Mahyeldi: Kedai Kopi Penggerak Ekonomi Lokal
Berkunjung ke Menyala Coffee Padang Panjang, Mahyeldi: Kedai Kopi Penggerak Ekonomi Lokal
Mahyeldi akan Perbanyak Event dan Perkuat Permodalan UMKM di Padang Panjang
Mahyeldi akan Perbanyak Event dan Perkuat Permodalan UMKM di Padang Panjang
Pemko Padang Panjang – Bank Nagari Gairahkan Usaha Mikro lewat Festival dan Subsidi Bunga
Pemko Padang Panjang – Bank Nagari Gairahkan Usaha Mikro lewat Festival dan Subsidi Bunga
BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Rp50 Juta kepada Ahli Waris Korban Banjir Lahar Dingin di Padang Panjang
BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Rp50 Juta kepada Ahli Waris Korban Banjir Lahar Dingin di Padang Panjang