Berita Payakumbuh terbaru dan Berita Sumbar terbaru: Pasangan suami istri di Kota Payakumbuh ditangkap polisi. Mereka diduga menjadi pengedar narkoba
Payakumbuh, Padangkita.com - Pasangan suami istri di Kota Payakumbuh ditangkap petugas kepolisian, Senin (7/9/2020). Mereka diduga menjadi pengedar narkoba jenis Sabu-sabu.
Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira mengatakan Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Payakumbuh menangkap KD, 41 tahun dan YA, 45 tahun di pinggir Jalan Simpang Lampu Merah Kaniang Bukik, Kelurahan Tigo Koto Dibaruah, Kecamatan Payakumbuh Utara.
“KD ini merupakan pecatan dari TNI, sedang YA (istrinya) merupakan ibu rumah tangga,” kata Alex, Senin (7/9/2020).
Dari penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti 21 paket sabu yang terdiri 1 paket sedang dan 20 paket kecil. Kemudian 2 pil ekstasi, 1 timbangan digital dan 1 mobil merk Honda Odyssey nopol BM 1114 MI.
AKBP Alex menjelaskan penangkapan kedua pelaku setelah tim opsnal Satnarkoba Polres Payakumbuh yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Desneri memperoleh informasi dari warga bahwa ada pengedar narkoba di daerah mereka.
Baca Juga: Polres Tanah Datar Bekuk Dua Pengedar Sabu Ketika Sedang Main Domino di Padang Ganting
Dari informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pergerakan pelaku.
“Saat dilakukan penangkapan di TKP, ditemukan barang bukti 21 paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan 2 pil ekstasi yang disimpaan dalam sebuah tas. YA juga mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan milik suaminya,” terang Kapolres.
Kasus ini akan dikembangkan karena berdasarkan keterangan KD narkotika tersebut diperoleh dari seseorang (DPO) di Pekanbaru, Riau.
Baca Juga: Usai Cabuli Anak 9 Tahun, Pria Paruh Baya di Lintau Buo Tanah Datar Menyerahkan Diri ke Polisi
Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan selanjutnya. Mereka akan dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [*/abe]