Irwan Prayitno: Tak Pakai Masker Terancam Denda Hingga Penjara

Berita Padang, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno: Tak Pakai Masker Terancam Denda Hingga Penjara, Virus Corona Sumbar, Sumatra Barat Terbaru

Irwan Prayitno dalam rapat koodinasi gugus tugas penanganan Covid-19 di Aula Kantor Gubernur Sumbar, Kamis (3/9/2020). (Foto: Ist)

Berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru:  Gubernur Sumatra Barat menyatakan akan ada sanksi denda hingga penjara bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan yang berlaku

Padang, Padangkita.com - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Irwan Prayitno menyatakan akan menerapkan denda atau kurungan bagi setiap orang yang tidak menggunakan masker dan tidak menjalankan protokol kesehatan saat berada di luar rumah.

Menurutnya lebih baik memberi sanksi dan menangkap orang yang tidak taat aturan dari pada mengorbankan keselamatan 5 juta penduduk Sumbar.

"Lebih baik menangkap orang-orang membandel terhadap protokol kesehatan tersebut untuk menyelamatkan masyarakat penduduk Sumbar 5 juta orang lebih dari penyebaran Covid-19," katanya dalam rapat koodinasi gugus tugas penanganan Covid-19 di Aula Kantor Gubernur Sumbar, Kamis (3/9/2020).

Dalam kesempatan itu gubernur juga menyampaikan keberadaan peraturan daerah (Perda) terkait penerapan disiplin protokol kesehatan kepada masyarakat.

"Kita menyakini soal sosialisasi protokol kesehatan semua masyarakat sudah tahu, namun karena perilaku dan kelihatannya masih banyak yang membandel tidak mau pakai masker," katanya.

Baca Juga; Jadi Klaster Terbanyak di Agam, Begini Penyebaran Virus Corona di Pondok Pesantren Panta, Matur Agam

Gubernur berharap dukungan kepada Polda Sumbar, TNI dan Satpol PP dalam menerapkan disiplin protokol kesehatan bagi masyarakat sesuai aturan yang berlaku.

"Kita berharap masyarakat mematuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Sumbar. Bagi masyarakat yang membandel harus ditertibkan," tegasnya.

Irwan juga meminta kepada Satpol PP dalam penegakan perda adaptasi kehidupan baru yang akan disahkan 11 September 2020, agar melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

"Kita akan membuka ruang publikasi yang masif kepada media massa dan media sosial. Jika ada warga yang tertangkap melanggar aturan selain dikenakan denda dan kurungan juga akan diberitakan di media, " ujarnya.

Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Gubernur Nasrul Abit, Wakil Ketua DPRD Suerpen, Kapolda, Danrem, ketua Bawaslu, Asisten Administrasi, OPD dilingkup pemprov Sumbar. [*/abe]


Baca berita Kota Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Sumatera Barat Rilis Peta Jalan Pengembangan Ekonomi Kreatif
Sumatera Barat Rilis Peta Jalan Pengembangan Ekonomi Kreatif
Gubernur Mahyeldi Dorong Petani Sumbar Manfaatkan Perhutanan Sosial untuk Tingkatkan Kesejahteraan
Gubernur Mahyeldi Dorong Petani Sumbar Manfaatkan Perhutanan Sosial untuk Tingkatkan Kesejahteraan
Mahyeldi-Vasko Tegaskan Komitmen untuk Sektor Pertanian Rendah Emisi
Mahyeldi-Vasko Tegaskan Komitmen untuk Sektor Pertanian Rendah Emisi
Gubernur Sumbar Mahyeldi Raih Berbagai Penghargaan Sepanjang 2024
Gubernur Sumbar Mahyeldi Raih Berbagai Penghargaan Sepanjang 2024
Kafilah Sumbar Siap Berkibar di MTQN ke-30, Wagub Janjikan Bonus Fantastis
Kafilah Sumbar Siap Berkibar di MTQN ke-30, Wagub Janjikan Bonus Fantastis
Pj Wali Kota Padang Sambut Hangat Pahlawan Merah Putih Asal Sumbar
Pj Wali Kota Padang Sambut Hangat Pahlawan Merah Putih Asal Sumbar