Jakarta, Padangkita.com - Pekerja yang menerima gaji di bawah Rp5 juta namun tidak memiliki rekening bank dinyatakan tidak akan mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp600 ribu per bulan dari pemerintah.
Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri BUMN Erick Thohir. Ia menyebut, pegawai swasta yang akan menerima subsidi tersebut harus memenuhi sejumlah, syarat salah satunya memiliki rekening bank.
Menurut Erick, kewajiban rekening bank ini juga dalam rangka transparasi program subsidi gaji tersebut.
"Bagaimana yang tidak punya rekening, ini mohon maaf harus punya rekening gitu, dan ini bagian kita menjaga transparansinya itu, kita juga contoh yang kita bicarakan usaha mikro kemarin," ujar Erick, Rabu (2/9/2020).
Dalam hal ini, Erick telah mengatongi 14 juta nomor rekening para penerima dari target 15,7 juta penerima program subsidi gaji tersebut.
"Dari 14 juta ini 11 juta sudah clear, sudah valid, karena itu kita punya keyakinan Insya Allah di pertengahan september ini," ucap Erick.
Mantan Bos Klub Inter Milan ini meminta para pengusaha juga ikut peran aktif mendaftarkan karyawannya yang membutuhkan dalam program subsidi gaji Rp 600 ribu per bulan.
Baca juga: Premium Bakal Dihapus dari SPBU, Pertamina: Mengurangi Masalah Polusi
"Kita sampaikan kepada kadin, tolong bantu juga validasi, karena ini untuk karyawan kita semua juga yang memang sangat membutuhkan dan saya bagaimana dengan yang tidak masuk ke program ini," imbuh dia.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah meluncurkan bantuan Pemerintah untuk subsidi gaji/upah Rp600 ribu untuk pekerja/buruh yang bergaji di bawah Rp 5 juta di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Kamis, (27/8/2020).
"Hari ini, dilengkapi lagi yang namanya subsidi gaji. Totalnya yang nanti akan diberikan adalah (untuk) 15,7 juta pekerja (masing-masing) Rp 2,4 juta. Diberikan kepada para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan yang perusahaannya rajin membayar iuran Jamsosteknya. Artinya ini kita berikan sebagai sebuah penghargaan / reward para pekerja yang perusahaannya patuh membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," kata Jokowi.
Bantuan tahap pertama diluncurkan untuk 2,5 juta pekerja. Jokowi berharap bantuan tersebut tersalur untuk keseluruhan target 15,7 juta pekerja di bulan September 2020.
Presiden menyebut beberapa profesi yang akan mendapatkan bantuan ini seperti pekerja honorer termasuk guru honorer, petugas pemadam kebakaran, karyawan hotel, tenaga medis perawat, dan petugas kebersihan selama perusahaan mereka aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020. [*/try]