Berita Payakumbuh terbaru dan berita Sumatra Barat terbaru: Seorang polwan gadungan ditangkap oleh Polres Payakumbuh. Ia diduga menipu dengan mengaku bisa membantu dalam penerimaan Bintara Polri.
Payakumbuh, Padangkita.com - Polres Payakumbuh menangkap seorang perempuan yang diduga melakukan penipuan sebagai polwan gadungan.
Perempuan berinisial WST, 43 tahun, yang mengaku bisa membantu dalam penerimaan Bintara Polri pada Polda Sumatra Selatan (Sumsel) ini diringkus polisi pada Kamis (2/4/2020) di Kabupaten Limapuluh Kota.
Dalam menjalankan aksinya, WST mengaku berpangkat AKBP berdinas di Polda Metro Jaya. Informasinya, tersangka telah melakukan aksi penipuan kepada sejumlah korban dengan total uang hasil penipuan mencapai Rp204 juta.
Hal tersebut berdasarkan LP/K/244/VIII/2020 tanggal 12 Agustus 2020 dengan pelapor SH dan korban DP. Lalu ada pula laporan LP/K/245/VIII/2020 tanggal 12 Agustus 2020 dengan pelapor SE dan korban SW. Kemudian, LP/K/246/VIII/2020 tanggal 12 Agustus 2020, dengan korban Al.
Kapolres Payakumbuh, AKBP Dony Setiawan mengatakan, sebelum menjalankan aksinya, WST yang juga warga Kota Depok itu menikahi pria berinisial SS di Jorong Bukit Kanduang, Nagari Tanjung Haro Sikabu-Kabu Padang Panjang, Kecamatan Luak, Kabupaten Limapuluh Kota, pada tanggal 29 Maret 2020.
"Saat bertemu dengan keluarga SS, tersangka meyakinkan korban yang merupakan keluarga SS, bahwa tersangka telah banyak meluluskan calon anggota Polri, dengan catatan peminat harus membayar uang pelicin," jelas Dony kepada Padangkita.com pada Rabu (26/8/2020).
Keluarga SS lalu menginformasikan hal tersebut kepada korban lainnya sehingga ada yang tertarik. Ada empat korban dalam kejadian ini.
Tiga di antaranya adalah warga Kabupaten Limapuluh Kota, yakni DP, SE, dan Al. Sedangkan satu korban lagi adalah warga Kabupaten Muara Enim Sumsel berinisial Ad. Korban mengalami kerugian bervariasi mulai Rp42,5 juta hingga Rp70 juta.
"Total Kerugian Rp204 juta," terang Dony.
Dalam melakukan penangkapan, polisi meringkus terlebih dahulu sang suami di Muara Enim pada 19 Agustus 2020. Berdasarkan keterangan SS, polisi lalu melakukan pengejaran terhadap WST dan berhasil diamankan 20 Agustus 2020 di Depok.
Dari WST, polisi berhasil mengamankan barang bukti 3 unit HP dan 2 kartu ATM. Sedangkan dari SS, polisi mengamankan barang bukti 2 unit HP, 1 buku tabungan, dan 1 kartu ATM.
Modus penipuan ini, tersangka menjanjikan para korban akan lolos terpilih dalam seleksi penerimaan Bintara Polri Tahun 2020 di Polda Sumsel tanpa menjalani tahapan seleksi formal. Kemudian, tersangka meminta uang kepada korban dengan alasan untuk uang pelicin sebesar Rp100 juta.
Untuk menyakinkan para korban, tersangka juga meminta KTP, KK, akte kelahiran, dan ijazah sebagai syarat yang akan diserahkan ke Mabes Polri.
Tersangka pun lalu menerima pembayaran awal dari keluarga korban secara tunai di Jorong Bukit Kanduang, Kabupaten 50 Kota. Selanjutnya, korban diminta mentransfer secara bertahap ke rekening yang digunakan tersangka.
Setelah itu, korban dan keluarga korban diminta datang ke Palembang dan menginap di sebuah hotel untuk menyaksikan keberangkatan calon peserta didik yang dinyatakan lulus dan terpilih dalam seleksi penerimaan Bintara Polri Tugas Umum ke SPN Betung Polda Sumsel.
Namun, setelah korban bertemu dengan tersangka di hotel tersebut dan tersangka meminta lagi sejumlah uang, tersangka kabur meninggalkan korban.
Selanjutnya setelah Korban menelusuri latar belakang tersangka di Palembang baru diketahui bahwa tersangka bukanlah seorang anggota Polri.
Anehnya, sang suami, SS juga merasa tertipu dengan WST. "SS tidak mengetahui bahwa sebenarnya WST bukanlah Polwan berpangkat AKBP yang dinas di Polda Metro. SS tidak menerima hasil kejahatan dari WST dan semua korban adalah keluarga SS," sebut Dony. [gse/fru]