Parit Malintang, Padangkita.com - Petugas Satnarkoba Polres Pariaman menangkap seorang pemuda berinisial SR, 33 tahun, yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Kapolres Pariaman AKBP Deni Rendra Lesmana melalui Kasubbag Humas Iptu Syafrudin mengatakan SR ditangkap di rumahnya Korong Sungai Pingai, Kenagarian III Koto Aur Malintang Kecamatan IV Koto Aur Malintang.
"Pelaku ditangkap Senin 24/8/2020) di rumahnya berserta sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu," katanya dikutip dari situs Polri, Rabu (26/8/2020).
Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti tiga paket kecil sabu, tiga buah korek api, satu buah sedotan yang dimodifikasi, satu buah kaca pirex, satu buah alat hisap bong, dan uang sebesar Rp400.000.
Syafrudin menjelaskan penangkapan SR berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas pemuda tersebut. Warga menyebutkan rumah pelaku sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli narkoba jenis sabu.
“Mendapatkan informasi tersebut, tim langsung bergerak ke lapangan untuk memastikan laporan masyarakat tersebut,” tambahnya.
Setelah tim melakukan pengintaian terhadap aktivitas pelaku, tim opsnal Satnarkoba langsung bergerak masuk ke dalam rumah dan berhasil mengamankan pelaku SR yang sedang berada di rumah.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Sumbar Bertambah 25 Orang, Paling Banyak dari Padang Pariaman
Kemudian, tim langsung mengamankan pelaku. Saat dilakukan penggeledahan di sekitar rumah, ditemukan barang bukti narkoba yang diakuin sebagai miliknya.
“Pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut. Pelaku dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. [*/abe]