Transaksi Narkoba di Rumah, Pengedar Sabu di Padang Pariaman Ditangkap

Berita Padang Pariaman, Pengedar Sabu Padang Pariaman Ditangkap, Seorang Pengedar Sabu di Aur Malintang Padang Pariaman Ditangkap

Barang bukti sabu yang diamankan dari rumah SR, 33 tahun (Foto: Ist)

Parit Malintang, Padangkita.com - Petugas Satnarkoba Polres Pariaman menangkap seorang pemuda berinisial SR, 33 tahun, yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

Kapolres Pariaman AKBP Deni Rendra Lesmana melalui Kasubbag Humas Iptu Syafrudin mengatakan SR ditangkap di rumahnya Korong Sungai Pingai, Kenagarian III Koto Aur Malintang Kecamatan IV Koto Aur Malintang.

"Pelaku ditangkap Senin 24/8/2020) di rumahnya berserta sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu," katanya dikutip dari situs Polri, Rabu (26/8/2020).

Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti tiga paket kecil sabu, tiga buah korek api, satu buah sedotan yang dimodifikasi, satu buah kaca pirex, satu buah alat hisap bong, dan uang sebesar Rp400.000.

Syafrudin menjelaskan penangkapan SR berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas pemuda tersebut. Warga menyebutkan rumah pelaku sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli narkoba jenis sabu.

Baca juga: Andre Rosiade Mangkir Ketiga Kalinya sebagai Saksi di Sidang Kasus Pekerja Seks Daring yang Digerebeknya

“Mendapatkan informasi tersebut, tim langsung bergerak ke lapangan untuk memastikan laporan masyarakat tersebut,” tambahnya.

Setelah tim melakukan pengintaian terhadap aktivitas pelaku, tim opsnal Satnarkoba langsung bergerak masuk ke dalam rumah dan berhasil mengamankan pelaku SR yang sedang berada di rumah.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Sumbar Bertambah 25 Orang, Paling Banyak dari Padang Pariaman

Kemudian, tim langsung mengamankan pelaku. Saat dilakukan penggeledahan di sekitar rumah, ditemukan barang bukti narkoba yang diakuin sebagai miliknya.

“Pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut. Pelaku dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. [*/abe]


Baca berita Padang Pariaman terbaru hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Utang UMKM Dihapus, Judol-Narkoba Diberantas: Bukti Presiden Prabowo Paham Aspirasi Rakyat
Utang UMKM Dihapus, Judol-Narkoba Diberantas: Bukti Presiden Prabowo Paham Aspirasi Rakyat
Di Posko Pemenangan di Padang Pariaman, Vasko Tegaskan Tak Ingin Menang dengan Cara Kotor
Di Posko Pemenangan di Padang Pariaman, Vasko Tegaskan Tak Ingin Menang dengan Cara Kotor
Besok, Giliran Warga Padang Pariaman Dihibur Konser Sumbar 1 Gercep Mahyeldi-Vasko
Besok, Giliran Warga Padang Pariaman Dihibur Konser Sumbar 1 Gercep Mahyeldi-Vasko
Dukung Mahyeldi-Vasko, Masyarakat Nagari Cimpago Berharap Pembangunan Irigasi
Dukung Mahyeldi-Vasko, Masyarakat Nagari Cimpago Berharap Pembangunan Irigasi
Haji Sagi Saudagar Emas Padang Pariaman Deklarasi Dukungan untuk Mahyeldi-Vasko
Haji Sagi Saudagar Emas Padang Pariaman Deklarasi Dukungan untuk Mahyeldi-Vasko
Andre Rosiade: Gerindra segera Pecat Anggota DPRD Kepulauan Mentawai Pemakai Narkoba
Andre Rosiade: Gerindra segera Pecat Anggota DPRD Kepulauan Mentawai Pemakai Narkoba