Jakarta, Padangkita.com - Pemerintah berencana menghapus bea materai Rp 3.000 dan Rp 6.000, selanjutnya akan digantikan dengan bea materai Rp 10.000.
Tujuannya, untuk menyesuaikan situasi ekonomi, hukum, sosial, dan mengikuti perkembangan teknologi informasi.
Menurut Sri Mulyani, tarif bea materai perlu diperbarui. Sebelumnya, materai diatur dalam Undang-undang (UU) sebelumnya yaitu UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.
Lalu, apa sebenarnya fungsi dari materai?
Melansir laman Peruri.co.id, Selasa (25/8/2020), menyebutkan jika materai Republik Indonesia merupakan sebagai salah satu dokumen sekuriti negara yang dipergunakan sebagai tanda keabsahan dan legalitas dokumen surat perjanjian dan penjualan.
Materai dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia dan pencetakannya dipercayakan kepada Percetakan Uang RI (Peruri).
Meterai yang dicetak oleh Peruri atas pesanan dari Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia saat ini bernilai Rp 3.000 dan Rp 6.000 .
"Kepercayaan yang diberikan kepada Percetakan Uang RI, mengingat produk dokumen sekuriti yang dicetak oleh Peruri selama ini mengandung unsur-unsur sekuriti feature," jelas websiter tersebut.
Disebutkan unsur-unsur sekuriti feature diantaranya penggunaan hologram sekuriti dan teknik cetak Intaglio. Ini sebagaimana yang terdapat pada uang kertas Republik Indonesia.
Sementara bila mengutip laman DJP, disebutkan jika objek bea materai antara lain:
- Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan, atau keadaan yang bersifat perdata
- Akta-akta notaris sebagai salinannya.
- Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya.
- Surat yang memuat jumlah Uang, yaitu;
- Yang menyebutkan penerimaan uang
- Yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank
- Yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank
- Yang berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.
5. Surat berharga seperti wesel, promes, aksep , dan cek
6. Efek dalam nama dan bentuk apapun. [*/try]