Jakarta, Padangkita.com - Pemerintah secara resmi menetapkan 21 Agustus 2020 sebagai cuti bersama yang merupakan tambahan cuti usai hari libur nasional Tahun Baru Islam 1442 Hijriah yang jatuh pada 20 Agustus.
Cuti bersama tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020 yang diteken Presiden Jokowi pada Selasa 18 Agustus.
"Untuk masyarakat luas bahwa Jumat tanggal 21 Agustus 2020 sebagai cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk Tahun Baru Islam 1442 Hijriah," ujar Pratikno kepada wartawan, Selasa (18/8/2020).
Selain cuti bersama Tahun Baru Islam, melalui Keppres tersebut pemerintah juga menetapak cuti bersama pada Rabu 28 Oktober hingga 30 Oktober 2020 sebagai Cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW.
Kemudian, Kamis 24 Desember 2020 ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Selanjutnya pemerintah menetapkan tanggal 28 Desember hingga 31 Desember sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai Aparatur Sipil Negara," isi Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020, Selasa (18/8/2020).
Baca juga: Gempa M 6,8 Guncang Bengkulu, Getarannya Terasa Hingga Kota Padang
Dalam Keppres Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020, juga disebutkan bahwa aparatur sipil negara yang karena jabatannya, tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Adapun Keppres tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. [*/try]