Padang, Padangkita.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) atau BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Padang telah memberitahu semua perusahaan di wilayah kerjanya agar segera melengkapi data karyawan yang didaftarkan di BPJS Ketenagakerjan.
Kelengkapan data rekening dan nama bank tiap-tiap karyawan ini merupakan syarat untuk mendapatkan subsidi Rp600 ribu per bulan dengan total Rp2,4 juta, bagi karyawan yang bergaji di bawah Rp5 juta.
“Program subsidi gaji ini ditargetkan dilaksanakan pada Agustus ini dan dibutuhkan informasi nomor rekening peserta, diharapkan pemimpin perusahaan dapat menyelesaikan pengumpulan data rekening peserta dalam kurun waktu paling lama satu minggu, dan data tersebut dapat disampaikan melalui petugas BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Padang,” demikian pemberitahuan tertulis BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Padang, yang diterima Padangkita.com, Minggu (9/8/2020).
Dalam pemberitahuan tertulis tertanggal 7 Agustus 2020 yang ditandatangani Kepala BPJS Ketenagakerjaan Padang, Yuniman Lubis, itu juga dijelaskan teknis dalam proses pengumpulan data rekening peserta.
Pertama, bagi perusahaan yang sudah menggunakan SIPP (Sistem Informasi Pelaporan Peserta) online, maka proses pengumpulan data rekening menggunakan SIPP dengan versi yang sudah ditambahkan elemen data nama bank, nomor rekening dan nama rekening.
Baca juga: Gaji ke-13 PNS Cair 10 Agustus, Besarannya Sama dengan THR
Kedua, bagi perusahaan yang belum menggunakan SIPP maka dapat menggunakan “template” data berupa file excel berikut dengan daftar seluruh karyawan yang dilengkapi dengan nama bank, nomor rekening dan nama rekening.
Jika terdapat persoalan, juga dipersilakan untuk menghubungi petugas BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Padang.
Perusahaan dan Tenaga Kerja Diminta Proaktif
Yuniman Lubis menyebutkan, data yang askan disampaikan BPJAMSOSTEK kepada Pemerintah merupakan data peserta aktif dengan upah di bawah Rp5 juta, berdasarkan upah pekerja yang dilaporkan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
“Saat ini BPJS Ketenagakerjaan dalam proses mengumpulkan data nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria dimaksud melalui kantor cabang di seluruh Indonesia,” kata Yunisman.
Dia mengharapkan pemberi kerja atau perusahaan dan tenaga kerja ikut proaktif menyampaikan data nomor rekening dimaksud sesuai skema dan kriteria Pemerintah.
Lebih jauh dia menyebutkan, bantuan subsidi gaji ini merupakan salah satu nilai tambah bagi yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
“Selain mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKm).” [*/pkt]