Lubuk Basung, Padangkita.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Mutiara bersama jajaran Kepolisian Resor (Polres) Agam menangkap dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (jambret) yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Agam.
Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris dan Humas AKP Nurdin mengatakan dua orang jambret yakni RK, 22 tahun dan AA, 29 tahun merupakan warga Kinali Kabupaten Pasaman Barat.
"RK dan AA dapat kita tangkap sedang seorang lainnya berhasil melarikan diri dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Dwi Nur Setiawan.
Dirinya menjelaskan bahwa pelaku telah beraksi sebanyak enam kali dan kurun waktu beberapa hari sebelumnya.
Kedua pelaku berhasil ditangkap di Jalan Lintas Tiku, Kecamatan Tanjung Mutiara setelah melakukan tindak pidana di daerah tersebut, Jum’at (17/7/2020) lalu.
Baca juga: Tujuh Hari Belum Juga Ditemukan, Pencarian Nelayan yang Hilang di Laut Tiku Dihentikan
"Dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku mengaku telah enam kali melakukan tindak pidana penjambretan di sejumlah lokasi di wailayah hukum Polres Agam," jelasnya.
Dari tangan dua pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit motor, dua pisau, dua gunting, dua telepon genggam, dompet serta identitas korban berupa SIM dan KTP.
Baca juga: Sempat Ditemukan, Jelang Dievakuasi Nelayan Hilang di Perairan Tiku Kembali Dibawa Arus
Ditambahkan, dari enam titik kejadian, hanya tiga lokasi para korbannya yang melaporkan kepada pihak kepolisian, sedangkan tiga lagi tidak ada.
"Akibat kejadian tersebut, pelaku diancam hukuman sembilan tahun penjara, sesuai pasal 365 jo 363 jo 362 KUHP," pungkasnya seperti dikutip dari situs Polri, Selasa (4/8/2020) [*/abe]