Padang, Padangkita.com – Pasangan bakal calon (Bapaslo) independen gubernur dan wakil gubernur Sumatra Barat (Sumbar), Fakhrizal-Genius Umar (Fage) telah resmi mendaftarkan permohonan sengketa Pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar.
Permohonan itu didaftarkan melalui kuasa hukum terkait hasil rekapitulasi verifikasi faktual (verfak) pendukung bapaslon independen yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar, 23 Juli.
Juru bicara Bapaslon Fage, Haris Satria mengatakan, permohonan sangketa itu diajukan oleh tim kuasa hukum Fage pada Senin (27/7/2020) sore oleh empat orang kuasa hukum.
Dalam gugatan, Bapaslon Fage menyebut adanya dugaan pelanggaran dan upaya penggagalan yang telah dilakukan oleh KPU Sumbar dalam proses verfak.
“Iya, sudah kita ajukan kemarin. Ada enam poin yang menjadi pokok permasalahan,” ujar Haris kepada Padangkita.com melalui sambungan telepon, Selasa (28/7/2020).
Dia menyebutkan, sebagaimana yang disampaikan Fakhrizal sebelumnya, masalah pertama adalah, adanya formulir lampiran yang dipergunakan saat verfak yang tidak diatur dalam peraturan yang mengikat. Formulir itu adalah formulir BA 5.1 KWK.
Lampiran BA 5.1 KWK ini merupakan surat pernyataan mendukubapaslon independen dalam Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur atau Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota. Formulir itu juga menjadi kertas kerja dari tim verifikator.
Baca juga: KPU Sumbar Siapkan 450 Petugas Verifikasi Berkas Perbaikan Fakhrizal-Genius
"Formulir ini tidak diatur dalam aturan pemilihan atau tidak memiliki dasar hukum," kata Fakhrizal dalam jumpa pers, Senin (27/7/2020)
Kedua, lanjut dia, tim verifikator hanya mendatangi pendukungnya satu kali saja. Akibatnya, ada sekitar 1.000 lebih data pendukung bapaslon yang tidak ditemukan oleh tim verifikator. Padahal, tim verifikator memiliki rentang waktu yang lama untuk melakukan verifikasi, yaitu selamat 14 hari.
"Kami contohkan, di Padang Panjang, verifikasi itu hanya dilakukan selama dua hari. Jadi sekali didatangi, tidak ketemu, itu disamakan dengan TD (tidak ditemukan). Dan sekarang, TD itu dijadikan TMS (tidak memenuhi syarat), tentu sangat merugikan kami," ujar dia.
Baca juga: Pleno Dukungan Calon Independen 20 Juli, Izwaryani: Kurang, Perbaiki 3 Hari
Selanjutnya, yang ketiga, dukungan dari RT dan RW dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai pendukung bapaslon. Sementara, setelah pendukung itu dinyatakan TMS, baru keluar pernyataan bahwa itu diperbolehkan.
"Harusnya tegas, kalau RT dan RW tidak boleh ya tidak, kalau boleh harus ada juga aturan dan dasar hukumnya," ucap Fachrizal.
Kemudian, yang ke empat, kata Fakhrizal, setiap pendukung yang ada di nagari pemekaran tidak dilakukan verifikasi oleh KPU. Sehingga data pendukung bapaslon yang berada di daerah itu dinyatakan sebagai TMS. "Contohnya itu di Padang Pariaman dan Pasaman, itu pendukungnya langsung TMS," kata dia.
Baca juga: KPU Sumbar Curigai Orang Luar Negeri Sebagai Penayang Video Porno di Webinar
Yang kelima, lanjut Fakhrizal, adanya pernyataan tim verifikator yang menyebutkan bagi setiap pendukung yang tidak mau menandatangani formulir dinyatakan tidak mendukung. Fakhrizal menilai, ketentuan untuk itu sebenarnya tidak diatur secara mengikat olah peraturan yang ada. "Menurut ketentuan, bagi yang tidak menandatangani formulir itu tetap dianggap mendukung."
Terakhir, yang digugat terkait rekapitulasi data BA 6 KWK perseorangan, yaitu MS (memenuhi syarat) dan TMS (tidak memenuhi syarat). Dikatakannya, formulir itu hanya ada pada pleno Kabupaten Limapuluh Kota, sementara di 18 kota dan kabupaten lainnya tidak ada.
Fakhrizal menilai, hal itu membuktikan tidak adanya transparansi informasi terkait formulir itu. "Di 18 kota dan kabupaten lainnya cuma ada data MS saja, sehingga kita tidak tahu ini, berapa yang MS dan berapa yang TMS," ucap dia.
KPU Bantah Langgar Aturan
Dikonfirmasi Padangkita.com melalui sambungan telepon, Komisioner KPU Divisi Teknis, Izwaryani menepis semua tuduhan yang dilayangkan oleh Bapaslon Fage. Dia menegaskan, semua proses yang telah dilakukan oleh KPU Sumbar terkait verfak telah sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh undang-undang.
“Tidak benar itu, kita sudah lakukan sesuai dengan yang telah diatur. Tindakan-tindakan yang disebutkan bapaslon itu tindakan yang sangat kita takuti untuk kita lakukan, mana mungkin kita lakukan itu,” ujar Izwaryani.
Dia menjelaskan, terkait pendukung yang didatangi hanya satu kali, itu memang sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, kata dia, KPU Sumbar juga telah menginformasikan kepada bapaslon, bagi pendukung yang tidak terverifikasi agar datang ke TPS untuk diverifikasi.
"Kita sudah katakan, kalau TD (tidak ditemukan), yang bersangkutan agar datang ke TPS, kami sediakan posko," ujar Izwaryani.
Terkait RT dan RW, pihaknya juga telah melakukan perbaikan. Dia mengatakan, pada awalnya pihaknya menduga RT dan RW itu merupakan perangkat lurah.
"Setelah dilakukan pengecekan, ternyata tidak dan telah kita verifikasi ulang," ujar Izwaryani.
Sedangkan soal pendukung di daerah pemekaran yang dituding tidak didata, kata Izwaryani, petugas tidak bisa memverifikasi di luar wilayah kerjanya.
"Untuk ini kita juga telah sediakan posko bagi yang ingin diverifikasi datang saja ke TPS," ucap dia.
Bawaslu Segera Pleno
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen membenarkan adanya permohonan sangketa yang dimasukan oleh tim kuasa hukum bapaslon Fage. Permohonan itu dimasukkan sekitar pukul 15.30 WIB.
“Laporan pelanggran belum ada, tapi yang masuk itu permohonan sengketa, masuknya sore,” ucap dia.
Terkait adanya permohonan sangketa itu, kata Surya, pihaknya akan segera melakukan pleno untuk mengecek kelengkapan berkas permohonan.
Setelah berkas itu dinyatakan lengkap, maka pihaknya akan melakukan register dengan memanggil kedua belah pihak untuk melakukan mediasi. Jika tidak ada titik terang dari mediasi itu, maka akan dilanjutkan ke tingkat ajudikasi.
“Sudah kita terima dan akan kita plenokan sekarang. Nanti kalau berkasnya lengkap akan kita beri tahu, jika tidak lengkap akan kita kembalikan untuk perbaikan selama tiga hari,” ujarnya. [mfz/pkt]