Jakarta, Padangkita.com - Buronan Pembobol Bank BNI senilai Rp1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa, dikabarkan telah sampai di Tanah Air setelah melalui proses ekstradisi dari Serbia bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Kamis (9/7/2020) pagi.
Maria yang telah menjadi buronan selama 17 tahun ini akhirnya berhasil ditangkap atas kerjasama pemerintah Indonesia melalui Menkumham dengan Pemerintah Serbia untuk menyelesaikan proses ekstradisi.
"Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari pemerintah Serbia," kata Yasonna dalam keterangan pers kepada wartawan, Kamis (9/7/2020).
Berikut perjalanan kejahatan Maria Pauline Lumowa, buronan pembobol Bank BNI yang ditangkap setelah 17 tahun dalam pelarian:
Pembobol Bank BNI senilai Rp1,7 T
Diketahui, Maria adalah salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.
Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.
Baca juga: UNESCO Tetapkan Kaldera Toba Jadi Global Geopark
Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.
Dugaan L/C fiktif tersebut kemudian dilaporkan ke Mabes Polri.
Maria Ditetapkan sebagai Tersangka
Tim khusus yang dibentuk Mabes Polri akhirnya menetapkan Maria Pauline Lumowa sebagai tersangka pembobolan Bank BNI melalui L/C fiktif yang dilaporkan pihak BNI.
Namun, sebulan sebelum penetapan status tersangka tersebut, Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura. Ia berpindah pada September 2003
Perempuan kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara, pada 27 Juli 1958 tersebut belakangan diketahui keberadaannya di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura.
Pengajuan Ekstradisi Ditolak
Pemerintah Indonesia sempat dua kali mengajukan proses ekstradisi ke Pemerintah Kerajaan Belanda, yakni pada 2010 dan 2014, karena Maria Pauline Lumowa ternyata sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979.
Namun, kedua permintaan itu direspons dengan penolakan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda yang malah memberikan opsi agar Maria Pauline Lumowa disidangkan di Belanda.
Ditangkap di Serbia
Upaya penegakan hukum lantas memasuki babak baru saat Maria Pauline Lumowa ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019.
Penangkapan itu dilakukan berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003.
Pemerintah bereaksi cepat dengan menerbitkan surat permintaan penahanan sementara yang kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan ekstradisi melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.
Keseriusan pemerintah juga ditunjukkan dengan permintaan percepatan ekstradisi terhadap Maria Pauline Lumowa. Pada sisi lain, Pemerintah Serbia juga mendukung penuh permintaan Indonesia berkat hubungan baik yang selama ini dijalin kedua negara.
"Dengan selesainya proses ekstradisi ini, berarti berakhir pula perjalanan panjang 17 tahun upaya pengejaran terhadap buronan bernama Maria Pauline Lumowa. Ekstradisi ini sekaligus menunjukkan komitmen kehadiran negara dalam upaya penegakan hukum terhadap siapa pun yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia," ucap Yasonna dalam keterangan pers, Kamis (8/7/2020).