Simpang Empat, Padangkita.com – Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat (Pasbar) menangkap dua orang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Bersama kedua tersangka polisi juga mengamankan tujuh paket kecil sabu.
Kapolres Pasbar AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) AKP Defrizal menyebutkan tersangka ditangkap pada Senin (6/7/2020) malam, sekira pukul 22.00 WIB di Jorong Padang Lawas, Kecamatan Luhak Nan Duo, Pasbar.
Awalnya polisi menangkap seorang pria berinisial TS, 43 tahun. Selain sabu, dari tersangka ini polisi juga menyita satu unit timbangan digital. Kemudian tim Satres Narkoba Pasbar melakukan pengembangan kasus, sehingga kembali dibekuk reekan TS berinisial KU, 40 tahun.
"Dilakukan pengembangan dan berhasil diamankan tersangka kedua di Jorong Sumber Agung, Kinali," kata Defrizal, Selasa (7/7/2020).
Dari tersangka ini, ikut diamankan barang bukti satu buah alat hisap berupa bong. "Informasi berawal dari masyarakat yang kemudian kita tindaklanjuti ke lapangan dan Alhamdulillah berhasil kita amankan," ujarnya.
Baca juga: Bupati Sampaikan Nota Pertanggungjawaban, Begini Realisasi APBD Pasaman Barat 2019
Saat ini, kata Defrizal, kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Pasbar guna penyidikan lebih lanjut.
"Keduanya saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Pasbar sembari dilakukan penyidikan," imbuhnya.
Penangkapan kedua tersangka disaksikan Kepala Jorong setempat. Keduanya tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang Narkotika. [rom/pkt]