Simpang Empat, Padangkita.com - Bupati Pasaman Barat (Pasbar) Yulianto menyampaikan nota pengantar pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019 dalam rapat paripurna DPRD Pasbar, Senin (6/7/2020).
Laporan pertanggungjawaban APBD ini untuk menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13/2006 dan Peraturan Pemerintah No. 71/2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 64/2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Aktual pada Pemerintah Daerah.
Dalam sambutannya Ketua DPRD Pasbar Parizal Hafni menyampaikan berdasarkan ketentuan Pasal 320 ayat 1 UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah menyampaikan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang sudah diperiksa oleh BPK RI paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
"Terima kasih kami sampaikan kepada saudara Bupati dan jajaran atas kerjasamanya dalam hal pengelolaan keuangan daerah selama ini," ujarnya.
Yulianto dalam laporannya menyampaikan Pemerintah Daerah wajib menyusun Laporan Keuangan Berbasis Aktual mulai tahun 2016 yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Neraca Daerah, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan.
"Terima kasih atas sinergitas pimpinan dan seluruh anggota DPRD bersama seluruh OPD se-Pasaman Barat, sehingga Pasbar empat kali berturut-turut meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK," kata Yulianto.
Ia menyebutkan, pendapatan daerah yang awalnya dianggarkan sebesar Rp1.276.757.075.055 sampai dengan posisi per 31 Desember 2019 dapat direalisasi sebesar Rp1.207.899.830.099,23 atau 94,61 persen. Sementara untuk belanja dan transfer daerah dianggarkan sebesar Rp1.326.619.433.300, dengan realisasi sebesar 90,01 persen atau senilai Rp1.194.094.598.480,45.
Baca juga: Kebakaran di Lubuk Landur Pasaman Barat, Dua Rumah Rata dengan Tanah
"Apabila dibandingkan antara pendapatan dengan belanja dan transfer per periode 31 Desember 2019 terdapat surplus sebesar Rp13.805.231.618,78," ungkap Yulianto.
Dia juga menyampaikan untuk aset Pemerintah Daerah per 31 Desember 2019 sebesar Rp2.263.430.974.784,05 dengan jumlah aset lancar sebesar Rp113.082.901.129,33 dan investasi permanen per 31 Desember 2019 sebesar Rp52.162.590.586,25.
"Untuk aset tetap yang dimiliki Pemkab Pasbar saat ini berjumlah sebesar Rp1.997.051.914.155,27 antara lain tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi, dan jaringan, aset tetap lainnya konstruksi dalam pengerjaan," jelas Yulianto.
Juga disampaikan ada kewajiban jangka pendek sebesar Rp30.401.546.057,03 yang terdiri dari utang pihak ketiga, pendapatan diterima dimuka, utang beban, utang jangka pendek lainnya dengan total jumlah Rp30.401.546.057.03.
Hadir pada kesempatan itu Wakil Ketua DPRD Endra Yama Putra, Daliyus K, beberapa anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala OPD, dan tamu undangan lainnya. [rom/pkt]