Polres Pasaman Barat Musnahkan 64,61 Gram Sabu-Sabu

Berita Pasaman Barat, Polres Pasaman Barat Musnahkan 64,61 Gram Sabu-Sabu, Polres Pasaman Barat Sabu-Sabu, Peredaran Narkoba Pasbar

Kapolres Pasbar AKBP Sugeng Hariyadi didampingi jajaran saat pemusnahan barang bukti narkotika. (Foto: Ist)

Simpang Empat, Padangkita.com - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pasaman Barat (Pasbar) memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu di halaman Mapolres setempat, Jumat (3/7/2020).

Kapolres Pasbar AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kasubag Humas Polres Pasbar AKP Defrizal mengatakan  barang bukti yang dimusnahkan yakni 64,61 gram narkotika jenis sabu-sabu.

"Barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan dengan cara barang dihaluskan dengan blender, selanjutnya dibuang ke selokan/drainase," katanya kepada Padangkita.com, Jumat (3/7/2020).

Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri Waka Polres Kompol Abdus Syukur Felani, Kasat Resnarkoba Iptu Eriyanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Plt Kasi Berantas BNNK Pasaman Barat Aipda Yuliswandi, Penasehat hukum tersangka Fadhil Mustofa, dan juga disaksikan oleh tersangka Inisial RRA, 32 tahun.

Ia menjelaskan RRA ditangkap di Jorong Kuamang, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Sabtu (20/6/2020) silam.

Baca juga: Pengedar Sabu Dibekuk Tim Satres Narkoba Pasbar Saat Akan Transaksi Dekat Pos Ronda Bandarejo

Saat penangkapan tersangka,  di rumahnya ditemukan barang bukti 15 paket besar jenis sabu-sabu yang disimpan dalam kotak merek SKMEI dibalut plastik hitam. Selain itu, petugas juga menemukan satu paket kecil jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening disimpan dalam kotak rokok di atas lemari.

"Patugas juga menyita satu buah kaca pirek yang dibalut dengan kertas warna putih, satu buah Jarum, satu unit handphone merek Nokia warna biru, satu unit Sepeda Motor merek Yamaha NMAX warna abu-abu dengan nomor polisi BK 3390 AHM beserta STNK," tambahnya.

Saat ini tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 115 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. [rom/abe]


Baca berita Pasaman Barat terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Dinilai Paling Layak Pimpin Sumbar, Mahyeldi akan Prioritaskan Infrastruktur di Daerah Terisolasi
Dinilai Paling Layak Pimpin Sumbar, Mahyeldi akan Prioritaskan Infrastruktur di Daerah Terisolasi
Mahyeldi Ungkap Rencana Pengembangan Pelabuhan Teluk Tapang Jadi Pusat Ekspor
Mahyeldi Ungkap Rencana Pengembangan Pelabuhan Teluk Tapang Jadi Pusat Ekspor
Pendukung di Pasbar Ini Siap Jalan Kaki 100 Km Jika Targetnya Memenangkan Mahyeldi-Vasko Tak Tercapai
Pendukung di Pasbar Ini Siap Jalan Kaki 100 Km Jika Targetnya Memenangkan Mahyeldi-Vasko Tak Tercapai
Puan: Pendidikan Tidak Bisa Berjalan Baik Jika Guru Dihadapkan Ancaman Hukum Berlebihan
Puan: Pendidikan Tidak Bisa Berjalan Baik Jika Guru Dihadapkan Ancaman Hukum Berlebihan
Berkunjung ke Kinali Pasaman Barat, Vasko Ruseimy Disambut Hangat Masyarakat
Berkunjung ke Kinali Pasaman Barat, Vasko Ruseimy Disambut Hangat Masyarakat
Khairuddin Apresiasi Kinerja Mahyeldi di Pasaman dan Pasbar, Harapkan Lanjutan Kepemimpinan
Khairuddin Apresiasi Kinerja Mahyeldi di Pasaman dan Pasbar, Harapkan Lanjutan Kepemimpinan