Seorang Penjambret Diringkus Polisi di Kinali Pasbar, Satu Rekan Pelaku Masih Diburu

Berita Pasaman Barat, Penjambret di Kinali Pasbar, Seorang Penjambret Diringkus Polisi di Kinali Pasbar, Satu Rekan Pelaku Masih Diburu, Kriminal di Pasbar

Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pasaman Barat (Pasbar) bersama Unit Reskrim Polsek Kinali berhasil mengamankan seorang penjambret. (Foto: Romi)

Simpang Empat, Padangkita.com - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pasaman Barat (Pasbar) bersama Unit Reskrim Polsek Kinali berhasil mengamankan seorang penjambret.

Pelaku pencurian dengan pemberatan atau curat ini berinisial RC, 22 tahun, ini diamankan di kediamannya di Ranti Mamban, Jorong Langgam, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, , Selasa (30/6/2020). Sementara itu, satu orang rekannya berinisial E masih diburu.

Kapolres Pasbar AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) AKP Defrizal kepada Padangkita.com, Rabu (1/7/2020) pagi mengungkapkan, saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres setempat guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku sebanyak dua orang, tetapi satu orang lagi masih dalam pengejaran petugas," kata dia.

Defrizal menjelaskan pelaku melakukan aksinya pada hari Rabu (24/6/2020) pekan lalu sekira pukul 20.00 WIB di Jalan Raya Jalur 32 Nagari Aua Kuniang.

Adapun pelapor atau korban bernama Della Sugesti Pujangga sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/ 254/VI/2020/Red Pasbar tanggal 24 Juni 2020.

Kronologi kejadian, bermula ketika korban yang sedang mengendarai sepeda motor di jalur 32, dibuntuti dari belakang dengan menggunakan sepeda motor. Setelah kondisi sepi, pelaku melakukan aksinya dengan merampas tas korban.

Baca juga: DPRD Pasbar Serahkan 24 Rekomendasi Terhadap LKPj Bupati Pasbar 2019

"Pelaku merampas tas sandang korban yang di dalamnya berisikan satu unit telepon selular dan dompet berisi uang tunai sebesar Rp600 ribu. Total kerugian korban Rp3,6 juta," jelas Defrizal.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. [rom/pkt]


Baca berita Pasaman Barat terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Dua Hari Penertiban Tambang Ilegal di Pasbar, Tim Terpadu Amankan 21 Orang dan 8 Alat Berat
Dua Hari Penertiban Tambang Ilegal di Pasbar, Tim Terpadu Amankan 21 Orang dan 8 Alat Berat
Jalan Rusak Akibat Bencana di Talu Diusulkan Pindah Jalur, Mahyeldi: Lokasi Awal Berisiko
Jalan Rusak Akibat Bencana di Talu Diusulkan Pindah Jalur, Mahyeldi: Lokasi Awal Berisiko
Penyerahan Santunan JKM dan Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan di SMA Al-Istiqamah
Penyerahan Santunan JKM dan Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan di SMA Al-Istiqamah
Wagub Vasko Ruseimy Serahkan Hibah Rp2,7 Miliar untuk Anak-anak LKSA di Pasaman Barat
Wagub Vasko Ruseimy Serahkan Hibah Rp2,7 Miliar untuk Anak-anak LKSA di Pasaman Barat
Wujudkan Generasi Sehat, Program Makan Bergizi Gratis Disosialisasikan di Pasaman Barat
Wujudkan Generasi Sehat, Program Makan Bergizi Gratis Disosialisasikan di Pasaman Barat
Lindungi Nelayan Kecil dari 'Illegal Fishing', Vasko Ruseimy Didukung Penuh HSNI Pasaman Barat
Lindungi Nelayan Kecil dari 'Illegal Fishing', Vasko Ruseimy Didukung Penuh HSNI Pasaman Barat