Muaro Sijunjung, Padangkita.com - Seorang pengguna sekaligus diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu ditangkap anggota Satuan Narkoba Polres Sijunjung di Jorong Samiak, Nagari Kandangbaru, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung.
Penangkapan pria yang bernama Maico Candra, 38 tahun tersebut diungkapkan Kapolres Sijunjung, AKBP Andry Kurniawan didampingi Wakapolres Kompol Andi Sentosa dan Kasat Narkoba AKP Syamsurizal saat jumpa pers, Jumat (26/6/2020).
Disebutkan, penangkapan Maico yang berprofesi sebagai sopir tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Jumat (19/6/2020) siang.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas Sat Narkoba, pada hari yang sama sekira pukul 18.00 WIB, petugas berhasil mengamankan Maico Candra. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas tidak menemukan barang bukti barang terlarang.
Tidak ingin kecolongan, petugas langsung menghubungi Kepala Jorong Samiak untuk mendampingi petugas menggeledah rumah pelaku.
Alhasil, saat penggeledahan di rumah pelaku yang berada di Jorong Samiak, Nagari Kandangbaru, petugas berhasil menemukan satu paket narkoba jenis sabu yang disimpan pelaku di dalam kantong plastik.
“Tersangka ditangkap setelah anggota kita mendapatkan laporan warga yang menyebut pelaku sering transaksi dan menggunakan narkoba. Berkat penyelidikan petugas, ternyata pelaku memang menyimpan sabu di rumahnya," tutur Andry.
Baca juga: Akan Berobat ke Padang, Komisioner KPUD Sijunjung Meninggal Dunia
Dikatakan, selain satu paket sabu seberat 20 gram, petugas juga menyita 1 timbangan digital, uang yang diduga hasil transaksi narkoba sebanyak Rp2 juta dan plastik bening.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) dan atau pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar dia.
Andry menghimbau pada masyarakat agar mau melapork pada kepolisian jika melihat atau mengetahui aktivitas penyalahgunaan narkoba. [hen/pkt]