Pemko Padang Kembali Pungut Pajak Hotel, Restoran dan Tempat Hiburan

Berita Kota Padang, Pemko Padang Bebaskan Pajak, Kabar Baik, Pemko Padang Bebaskan 3 Jenis Pajak Selama 2 Bulan, Baca Padangkita.com, Pajak Hotel dan Restoran

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang Al Amin (Foto: Ist)

Padang, Padangkita.com - Pemerintah Kota (Pemko) Padang kembali memungut pajak untuk hotel, restoran dan tempat-tempat hiburan mulai bulan ini (Juni).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang Al Amin berharap dengan kembali dipungutnya pajak tersebut dapat mendongkrak kembali Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Saat ini kita membutuhkan penerimaan pajak untuk pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Maka dari itu, kita kembali memungut pajak," ujar Al Amin, dikutip dari Infopublik, Senin (22/6/2020).

Dirinya menyatakan sebelumnya Pemko Padang membebaskan pajak hotel, restoran dan tempat hiburan selama dua bulan yakni April dan Mei.

Al Amin menjelaskan pembebasan pajak yang diberikan Pemko Padang selama dua bulan untuk tiga sektor tersebut mengakibatkan kehilangan PAD lebih kurang sebesar Rp30 miliar.

Baca juga: Perahu Berisi 13 Orang Terbalik di Laut Kota Padang, Pencarian Masih Dilakukan

Dia berharap, meski dalam kondisi pandemi Covid-19, tiga sektor ini dapat kembali bergairah. [*/abe]


Baca berita Padang terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Bank Nagari dan Unand Sosialisasi Implementasi Virtual Account Debet Tabungan Pajak
Bank Nagari dan Unand Sosialisasi Implementasi Virtual Account Debet Tabungan Pajak
Kebakaran Tak Ganggu Layanan Wajib Pajak, KPP Pratama Padang Satu Buka dan Bekerja Seperti Biasa
Kebakaran Tak Ganggu Layanan Wajib Pajak, KPP Pratama Padang Satu Buka dan Bekerja Seperti Biasa
Mengenal CoreTax: Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) dengan Seribu Solusi
Mengenal CoreTax: Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) dengan Seribu Solusi
Praktisi Hukum Pajak Kritik Aplikasi Core Tax Sulit Diakses, Sarankan DJP Terbitkan Aturan Pembebasan Sanksi
Praktisi Hukum Pajak Kritik Aplikasi Core Tax Sulit Diakses, Sarankan DJP Terbitkan Aturan Pembebasan Sanksi
PPN 12% hanya untuk Barang Mewah, Andre Rosiade: Presiden Dengar Aspirasi Rakyat
PPN 12% hanya untuk Barang Mewah, Andre Rosiade: Presiden Dengar Aspirasi Rakyat
Pemprov Sumbar dan Daerah Maksimalkan Pemungutan Pajak, Kurangi Ketergantungan ke Pusat
Pemprov Sumbar dan Daerah Maksimalkan Pemungutan Pajak, Kurangi Ketergantungan ke Pusat